TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Kalimantan Utara (Kaltara) kini menjadi magnet investasi masif, khususnya di klaster industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Imbasnya, jumlah tenaga kerja asing (TKA) melonjak signifikan, menimbulkan urgensi pengawasan dari legislatif.
Data terbaru menunjukkan total 1.147 TKA beroperasi di wilayah ini, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Bulungan, mencakup 947 pekerja.
Fenomena peningkatan TKA ini mendorong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, H. Hamka, untuk menyuarakan perlunya mekanisme kontrol yang sangat ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa derasnya investasi tidak merugikan tenaga kerja domestik dan tidak mengganggu stabilitas sosial-kemasyarakatan.
“Kami sepenuhnya mendukung investasi, namun kehadiran TKA tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Regulasi wajib ditegakkan. Kita tidak boleh membiarkan tenaga kerja lokal terpinggirkan atau terjadi pelanggaran serius pada izin kerja dan izin tinggal mereka,” tegas Hamka, Kamis (27/11/25).
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, sebaran TKA memang terkonsentrasi di Bulungan, namun juga menjangkau Tarakan dan sejumlah kabupaten lain.
Dalam konteks ini, Politisi PDI Perjuangan menegaskan korporasi memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin kepatuhan seluruh pekerja asing, mulai dari validitas dokumen izin tinggal, kesesuaian jenis pekerjaan, hingga implementasi mekanisme alih teknologi dan keahlian (transfer of knowledge).
“Perusahaan harus memikul akuntabilitas ini. Eksistensi TKA haruslah berkontribusi positif, terutama dalam proses transfer keahlian kepada pekerja kita. Ini adalah mandat dan kewajiban utama mereka,” tambahnya.
Hamka menggarisbawahi, fokus pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga harus mencakup mitigasi dampak sosial dan keamanan.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltara menekankan pemantauan harus bersifat periodik dan komprehensif agar TKA tidak memicu friksi di tengah masyarakat lokal, serta tetap selaras dengan upaya pembangunan daerah.
Kunci keberhasilan pengawasan ini, menurutnya, terletak pada sinergi yang solid antara Pemerintah Daerah, Imigrasi, dan pihak perusahaan.
“Dengan adanya koordinasi yang kuat dan tanpa celah, investasi tetap dapat melaju kencang tanpa perlu mengorbankan hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal. Tugas kita adalah menciptakan keseimbangan antara dorongan pembangunan dan perlindungan optimal bagi tenaga kerja kita,” papar Hamka.
DPRD Kaltara, kata Hamka, telah berkomitmen untuk terus memonitor pelaksanaan pengawasan ini melalui laporan berkala dan detail dari instansi pelaksana.
Laporan tersebut mencakup data terkini mengenai jumlah TKA, sektor industri tempat mereka bekerja, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Melalui upaya pengawasan yang proaktif dan holistik, kami bertekad memastikan bahwa semua pihak tunduk pada regulasi. Kehadiran TKA harus benar-benar menjadi aset yang memberikan keuntungan, bukan justru memunculkan polemik dan masalah baru di daerah,” tutupnya.(*/mt)















Discussion about this post