TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menguatkan komitmennya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan Sosperda yang dilalukan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, dilaksanakan di rumah makan Padang Mak Enek, Kamis (27/11/25).
Sosperda ini merupakan rangkaian dari tiga kali pertemuan yang sengaja digilir per kelurahan untuk menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya warga di Lingkas Ujung.
Syamsuddin Arfah, menegaskan tujuan utama Sosperda ini adalah untuk menjamin bahwa Perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak, baik penyedia layanan maupun masyarakat.
”Kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan daerah kita hari ini, judul Perdanya adalah Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Kami sengaja mengundang BPJS, karena yang paling banyak persoalannya adalah BPJS,” jelasnya.
Politisi PKS menyoroti beberapa keluhan krusial yang ia dengar langsung dari masyarakat terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Makanya, fokus utama Komisi IV DPRD memastikan tidak ada diskriminasi dan pembatasan yang merugikan pasien.
Syamsuddin menekankan agar tidak ada kesan diskriminasi. “Lebih kepada ada terkesan diskriminasi, seakan-akan BPJS ini kalau tidak berbayar di rumah sakit itu kayak menjadi pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus masuk melalui IGD. “Jangan sampai orang-orang yang masuk IGD ini tidak terakomodir. Termasuk juga kami menekankan, jangan sampai punya aturan sendiri seperti penetapan prosedur yang kaku saat pasien dalam kondisi darurat,” tegasnya.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan itu secara tegas meminta penyedia layanan kesehatan untuk tidak membatasi masa rawat inap.
“Enggak harus 3 hari harus pulang. Jadi kalau orang memang masih butuh perawatan, ya tetap harus diterima,” jelasnya.
Ia menekankan keputusan pemulangan harus berdasarkan pertimbangan dokter dan kondisi kesehatan pasien.
Meskipun kondisi anggaran saat ini terbatas, Syamsuddin Arfah memastikan komitmen pemerintah daerah Kaltara terhadap dukungan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
”Kondisi anggaran yang seperti ini pun, kita masih berikan anggaran 20 M tahun ini, yang Perubahan 2025 aja kita masih masukkan 6 miliar. Artinya, ini komitmen pemerintahannya cukup tinggi, termasuk PBI-nya pun kita juga support ini,” ungkap Syamsuddin.
Ia berharap pertemuan langsung dengan masyarakat dan BPJS Kesehatan ini dapat menjadi evaluasi.
“Penjelasan kami mendengarkan, jadi kalau seandainya ada yang kurang baik, nanti kita evaluasi anggaran,” pungkasnya.(*/mt)














Discussion about this post