TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung tancap gas di awal tahun anggaran 2026 dengan menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Langkah ini diambil guna memproses delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi skala prioritas dari total 16 target legislasi tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain mengungkapkan draf aturan yang dibahas berasal dari dua jalur, yakni inisiatif legislatif dan usulan eksekutif.
”Kami mulai memproses delapan regulasi, di mana porsinya terbagi rata. Empat merupakan inisiatif murni dari dewan dan empat lainnya datang dari usulan Pemprov Kaltara,” ungkap Muddain, Rabu (4/2/26).
Muddain menjelaskan pembentukan struktur pansus adalah prasyarat mutlak dalam mekanisme legislasi sebelum melangkah ke substansi materi.
Dalam pelaksanaannya, beban kerja dibagi ke empat komisi, di mana masing-masing komisi akan mengawal dua produk hukum daerah tersebut.
”Agenda hari ini adalah menetapkan susunan personel pansus. Seluruh jadwal kegiatan untuk satu semester ke depan pun sudah kami serahkan kepada Badan Musyawarah agar prosesnya terukur,” jelasnya.
Politisi Demokrat itu optimis pada bulan Juli 2026, delapan Raperda ini sudah bisa diselesaikan.
Hal ini penting agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk beralih membahas delapan Raperda sisanya pada paruh kedua tahun ini.
Setelah SK kepengurusan pansus resmi diterbitkan, langkah selanjutnya adalah singkronisasi internal melalui rapat kerja alat kelengkapan dewan.
”Rencana kerja yang disusun dalam rapat nanti akan menjadi acuan bagi kami. Dengan begitu, seluruh aktivitas DPRD Kaltara selama enam bulan mendatang memiliki landasan dan target yang jelas,” pungkas Muddain.(*/mt)
















Discussion about this post