TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dari Partai NasDem, Supa’ad Hadianto, kembali turun ke konstituen dalam rangka agenda Reses masa persidangan II tahun 2026.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini, digelar di Pondok Lesehan Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Rabu (18/2/26).
Acara tersebut dihadiri sejumlah Ketua RT, perwakilan warga, serta kelompok Jaringan Doa Wanita Kota Tarakan. Selain mendengarkan keluhan warga, Supa’ad juga menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan, dr. Galang, untuk memberikan edukasi terkait layanan kesehatan.
Salah satu poin krusial muncul dari perwakilan Jaringan Doa Wanita Kota Tarakan, Karlina. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai sulitnya tenaga kerja lokal untuk terserap di perusahaan besar, salah satunya pabrik yang saat ini beroperasi di Tarakan.
”Banyak keluhan yang kami dengar bahwa masyarakat lokal justru tidak bekerja di situ. Bahkan, ada tetangga saya yang mengaku harus membayar Rp1,5 juta agar bisa diterima bekerja. Kami berharap DPRD sebagai perwakilan kami bisa memperjuangkan nasib anak-anak kami yang baru lulus sekolah,” ujar Karlina.
Menanggapi hal tersebut, Supa’ad Hadianto yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan pihaknya telah mengambil langkah konkret. Ia mengungkapkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal pada Januari 2026 lalu.
”Keluhan ini sudah sering saya dengar, bahkan saya sudah tiga kali mendatangi perusahaan tersebut untuk kroscek. Dengan Perda yang baru disahkan ini, perusahaan di Kaltara wajib memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal,” tegas Supa’ad.
Dalam aturan baru tersebut, ada beberapa poin penting dimasukan antara lain perusahaan wajib mendahulukan warga ber-KTP Kaltara minimal domisili 1 tahun. Perusahaan wajib membuka lowongan secara terbuka melalui job fair atau media sosial agar diketahui publik.
Poin lainnya, pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan agar SDM lokal memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Supa’ad mengingatkan penolakan sering terjadi karena ketidaksesuaian keahlian (skill) dengan posisi yang dibutuhkan. Namun, ia berjanji akan menindak tegas jika ada perusahaan yang sengaja mengabaikan tenaga kerja lokal yang kompeten demi mendatangkan pekerja dari luar daerah.
Terkait isu pungutan liar (pungli) atau kewajiban membayar untuk masuk kerja, Supa’ad meminta warga untuk tidak segan melapor langsung kepadanya.
”Kalau anaknya punya keahlian yang sesuai tapi tidak diterima, sementara perusahaan malah ambil orang luar, segera WA saya agar kita bisa tindak lanjuti secara langsung,” pungkasnya.(*/mt)












Discussion about this post