TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh perusahaan di Bumi Benuanta.
Ia menegaskan praktik pengabaian hak pekerja yang diduga dilakukan PT. Karya Bintang Mandiri (KBM) tidak boleh menjadi preseden buruk yang terus berulang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Senin (23/2/26), Syamsuddin secara lantang menolak adanya upaya negosiasi ulang atas hak-hak normatif 14 eks karyawan yang sudah jelas diatur undang-undang.
Syamsuddin mengaku heran dengan sikap perusahaan yang masih mencoba menawar nominal kompensasi yang sebenarnya tidak seberapa bagi perusahaan, namun sangat berarti bagi pekerja lokal.
”Logika saya enggak masuk, nominalnya sudah tidak besar tapi masih mau dinego lagi. Ini keterlaluan. Saya tidak setuju dengan negosiasi, bayarkan sesuai regulasi yang ada!” tegas Syamsuddin Arfah.
Menurutnya, tindakan mengulur-ulur waktu pembayaran setelah dua kali mediasi menunjukkan minimnya itikad baik dari pihak vendor. Ia khawatir jika hal ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, perusahaan lain akan merasa dimudahkan untuk mempermainkan hak tenaga kerja.
Syamsuddin menekankan kasus PT KBM merupakan alarm bagi pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk memperketat fungsi pengawasan. Ia tidak ingin perusahaan melihat celah untuk mengeksploitasi pekerja hanya karena merasa pengawasan lemah.
DPRD berencana berkomunikasi dengan perusahaan pemberi kerja (user) agar mengevaluasi kelayakan PT KBM sebagai mitra.
“Jika komitmen pembayaran tidak segera dipenuhi, Komisi IV siap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan,” tegasnya.
Syamsuddin mendukung adanya tindakan tegas berupa sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut.
Politisi PKS ini mengingatkan agar perusahaan jangan menganggap remeh urusan hak pekerja lokal. Ia melihat ada pola di mana perusahaan dengan mudah mencari karyawan baru setelah kontrak lama berakhir tanpa menuntaskan kewajiban kompensasi dan lembur.
”Jangan sampai mereka menganggap mudah. Selesai satu, cari lagi yang baru, lalu dipermainkan lagi. Di sinilah pentingnya pengawasan. Kita harus memastikan regulasi ditaati agar tidak ada lagi perusahaan lain yang melakukan praktik serupa di masa depan,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Kaltara kini menunggu tindak lanjut dari pertemuan besok untuk melihat komitmen nyata PT KBM dalam melunasi hak 14 pekerja asal Tarakan tersebut.(*/mt)













Discussion about this post