TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat kerja guna membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (26/2/26), ini menjadi momentum krusial untuk mempertanyakan urgensi serta dampak konkret dari regulasi tersebut.
Dipimpin Wakil Ketua Pansus, Syamsuddin Arfah, pertemuan ini turut dihadiri anggota Pansus lainnya seperti Listiani, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta, serta melibatkan Tim Pakar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Bagian Hukum.
Dalam interaksinya, Anggota Pansus IV, Dino Andrian, sempat melontarkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi Raperda ini.
Politisi Hanura itu menyoroti apakah saat ini masih terdapat diskriminasi nyata antara laki-laki dan perempuan di Kaltara, mengingat fasilitas publik seperti ruang menyusui sudah mulai tersedia dan sistem rekrutmen pegawai pemerintah dinilai sudah cukup adil.
”Kita harus kembali ke pertanyaan dasar, apa urgensinya? Apa bentuk konkretnya setelah Perda ini diundangkan nanti? Kita tidak ingin melahirkan produk hukum yang manfaatnya tidak terasa langsung oleh masyarakat,” ujar Dino.
Merespons hal tersebut, Tim Pakar dari DP3AP2KB, dr. Arif, menjelaskan esensi dari Pengarusutamaan Gender bukanlah menentang kodrat biologis, melainkan menghapus ketimpangan sosial akibat konstruksi pemahaman gender di masyarakat.
”Fokusnya adalah penghapusan ketimpangan sosial. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum agar dalam setiap perencanaan anggaran, terdapat pertimbangan keadilan anggaran. Porsi anggaran harus menggambarkan peruntukan yang setara bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas,” jelas dr. Arif.
Ia menambahkan implementasi gender ini meluas hingga ke infrastruktur. Sebagai contoh, apakah perencanaan pembangunan jalan sudah mempertimbangkan aksesibilitas bagi disabilitas dan lansia.
Selain aspek anggaran, dr. Arif juga menyoroti fenomena beban ganda yang masih banyak dialami perempuan di lingkungan masyarakat, bahkan di lingkup pemerintahan.
”Banyak perempuan yang bekerja mencari nafkah, namun saat kembali ke rumah, 100 persen pekerjaan domestik masih dibebankan kepadanya. Lewat rencana aksi dalam Perda ini, pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi dan pendidikan kesetaraan gender bagi keluarga agar ada pembagian peran yang adil,” tambahnya.
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan pembahasan kali ini sangat intens pada tahap penyamaan persepsi.
Menurutnya, Raperda ini merupakan instrumen penting untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam bertindak.
”Hari ini kita fokus pada penyamaan persepsi mengenai maksud, tujuan, dan arah Raperda ini. Ternyata memang poin utamanya adalah memberikan legal standing atau payung hukum, khususnya bagi DP3AP2KB,” ujar Syamsuddin.
Politisi PKS itu menambahkan regulasi ini akan menjadi dasar kuat dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan rencana aksi daerah.
“Meskipun ekspektasi awal kami sangat besar, setelah didalami, Perda ini sebenarnya adalah penguatan aspek hukum agar program-program kesetaraan gender memiliki dasar penganggaran yang jelas. Ini sudah sangat bagus untuk penguatan kelembagaan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pembahasan draf hukum (legal drafting) telah mencapai kemajuan signifikan. Syamsuddin menyebutkan tim telah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 13, yang berarti sudah hampir setengah jalan dari total draf yang direncanakan.
”Kita sudah masuk ke legal drafting sampai pasal 13. Intinya ini menjadi legal standing agar tujuan pembangunan yang adil bisa tercapai tanpa keraguan hukum,” tegasnya.
Raperda ini sendiri mengadopsi nomenklatur dari tingkat pusat. Jika di level nasional menggunakan istilah Pengarusutamaan Gender Pembangunan Nasional, maka di tingkat provinsi disesuaikan menjadi Pembangunan Daerah untuk memayungi kebijakan lokal yang lebih spesifik.
Rapat ini diharapkan dapat mematangkan draf Raperda sehingga saat disahkan nanti, pengarusutamaan gender tidak hanya menjadi jargon, tetapi mewarnai setiap kebijakan perencanaan dan penganggaran di Provinsi Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post