LTARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (5/3/26).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus III, Arming, serta dihadiri anggota lainnya seperti Yancong, Rismanto dan Hendri Tuwi, melibatkan tim pakar serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara.
Dalam proses pembahasan, Arming mengakui dinamika rapat sempat berjalan cukup alot. Hal ini dipicu kekhawatiran adanya tumpang tindih antara Raperda yang tengah disusun dengan peraturan daerah lain yang juga mengatur tentang desa.
“Kita tadi pertanyakan persoalan ini jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Kita tidak ingin itu terjadi, makanya kita clear-kan tadi bersama teman-teman DPMD,” ujar Arming.
Berdasarkan penjelasan teknis, Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang fokus pada pemberdayaan ekonomi, keterlibatan masyarakat, serta fungsi pembinaan dan pengawasan.
Arming menyambut baik kehadiran regulasi ini sebagai instrumen untuk mendorong pemerintah desa memberikan edukasi serta pelatihan yang konkret kepada warganya.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah peran desa dalam menghadapi konflik lahan maupun sengketa antarwilayah.
Arming menekankan pemerintah desa tidak boleh lepas tangan saat masyarakatnya berhadapan dengan pihak korporasi maupun konflik antar-desa.
”Harapan kita, di dalam Perda ini dimasukkan poin bagaimana penyelesaian konflik oleh desa. Harus ada dorongan dan advokasi yang dilakukan oleh pemerintah desa sendiri,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai posisi regulasi tingkat provinsi terhadap kabupaten, Arming menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memegang peran strategis sebagai koordinator dan pengawas.
Provinsi memiliki ruang untuk mengintervensi program secara bersama-sama dengan pemerintah daerah kabupaten demi akselerasi pembangunan desa.
Selain aspek hukum, Raperda ini juga diharapkan mampu menyentuh sektor adat istiadat yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaannya ke depan.
“Harapan kita, peraturan ini setelah disahkan menjadi peraturan perundang-undangan dapat memberikan manfaat nyata. Bukan hanya secara hukum, tapi juga secara ekonomi dan edukasi, sehingga ada kemajuan signifikan bagi desa-desa di Kalimantan Utara,” pungkas politisi PDI Perjuangan.(*/mt)











Discussion about this post