TARAKAN, Fokusborneo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan menunjukkan progres signifikan.
Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus melakukan akselerasi guna memastikan regulasi ini segera naik ke tahap paripurna.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (5/3/26), tim pansus melaporkan pembahasan telah melampaui kerangka normatif dan kini resmi memasuki bedah substansi.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menyatakan dinamika dalam rapat menunjukkan kemajuan besar, terutama dalam menyelaraskan dasar hukum nasional dengan kebutuhan lokal.
”Kami telah berhasil membedah urgensi peraturan ini dan mengorelasikannya dengan Permen PU Nomor 4 Tahun 2015. Progres hari ini sangat penting karena kita sudah mengunci batasan kewenangan wilayah Sungai Kayan, namun tetap membuka ruang fleksibilitas untuk pengembangan ke depan,” ujar Arming.
Beberapa titik kemajuan yang dicapai dalam pertemuan ini meliputi penyesuaian poin-poin izin pengusahaan agar tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah lahir sebelumnya.
Pansus telah menyepakati bahwa fokus utama retribusi atau pajak air adalah perusahaan skala besar, sementara usaha kecil milik masyarakat atau desa mendapatkan pengecualian.
Kehadiran DPMPTSP dan Bapenda memastikan sisi teknis perizinan dan potensi PAD sudah selaras dengan draf regulasi.
Setelah mengamankan poin-poin substansial pada rapat hari ini, Pansus III tidak mengulur waktu. Arming menegaskan agenda telah disusun secara ketat untuk mencapai kesepakatan final.
”Substansi sudah mulai kita urai hari ini. Untuk memastikan semuanya komprehensif, kami sudah menjadwalkan pertemuan lanjutan yang lebih detail pada tanggal 8, 9, dan 10 Maret mendatang. Itu akan menjadi fase krusial bagi anggota pansus untuk memasukkan kebutuhan daerah secara lebih terperinci,” jelasnya.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Pansus III Rismanto, serta anggota Yancong dan Hendri Tuwi ini, menargetkan agar Perda ini lahir sebagai instrumen hukum yang mampu menolong daerah.
”Harapan kita, dengan progres yang cepat ini, Perda bisa segera lahir untuk mendorong PAD demi kesejahteraan masyarakat Kaltara tanpa membebani warga kecil. Kami berkomitmen untuk mengawal ini hingga tuntas di meja sidang paripurna,” pungkas Arming.(*/mt)












Discussion about this post