TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (5/3/26), sorotan tajam tertuju pada draf aturan yang dinilai masih terlalu bersifat umum.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Arming, bersama anggota lainnya seperti Yancong dan Hendri Tuwi ini, menghadirkan tim pakar serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, dinamika diskusi memuncak saat Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menyampaikan interupsinya terkait isi draf Raperda.
Rismanto menegaskan Perda ini harus menjadi solusi konkret bagi persoalan riil yang dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah dengan jumlah desa terbanyak seperti Nunukan dan Malinau.
Ia menyoroti seringnya terjadi benturan antara masyarakat desa dengan perusahaan kelapa sawit serta konflik internal antara warga dengan pemerintah desa.
“Kami melalui reses, kami mendengar aspirasi masyarakat. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, hingga persoalan tapal batas harus masuk di sini. Jangan hanya menggunakan kata-kata jenderal (umum),” tegas Rismanto.
Menurutnya, jika Raperda ini tidak mengatur upaya spesifik yang sesuai dengan karakteristik wilayah Kaltara, maka regulasi ini tidak akan memiliki nilai beda dengan peraturan sebelumnya.
Politisi NasDem mendesak agar tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodir kondisi sosiologis di lapangan agar Perda tersebut benar-benar berguna bagi masyarakat.
Menanggapi kritik tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui selama ini regulasi yang bersifat umum seringkali tumpul saat harus mengeksekusi persoalan teknis di lapangan.
Aditia menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk melakukan pengayaan materi dan mempertajam pasal-pasal dalam draf tersebut.
”Memang benar regulasi umum sulit mengeksekusi masalah seperti sengketa lahan sawit atau tapal batas. Jika dirasa perlu mempertajam pasal terkait perlindungan hak masyarakat lokal terhadap ekspansi industri, kami bisa merumuskan norma baru yang lebih protektif,” ujar Aditia.
Ia menambahkan fokus tim penyusun saat ini adalah memastikan Perda ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang solutif dan implementatif bagi wilayah kompleks seperti Nunukan dan Malinau.
Tim Penyusun Akademis akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kaltara untuk menyinkronkan poin-poin spesifik tersebut ke dalam pasal-pasal Raperda sebelum melangkah ke tahap finalisasi.(*/mt)











Discussion about this post