TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menghadiri agenda penting Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara, Selasa (31/3/26).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Kaltara di Kota Tarakan, prosesi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan tersebut mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Muhammad Nasir menegaskan kehadiran unsur pimpinan dewan merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
”Kami menyadari laporan yang diserahkan hari ini masih bersifat unaudited. Oleh karena itu, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada BPK untuk melakukan audit secara independen, objektif, dan profesional,” ujar Muhammad Nasir.
Politisi Golkar itu juga memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang telah merampungkan penyusunan laporan tepat waktu.
Namun, ia mengingatkan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak sekadar dikejar sebagai target formalitas di atas kertas.
”Komitmen WTP bukan hanya sekadar target opini, melainkan harus menjadi cerminan dari akuntabilitas pengelolaan anggaran yang riil di lapangan,” tegasnya.
Pihaknya berharap tim auditor BPK dapat memberikan bimbingan teknis, terutama dalam penatausahaan aset dan piutang daerah yang sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan.
Nasir juga menginstruksikan jajaran OPD untuk kooperatif selama proses audit terinci berlangsung.
”Segera tindak lanjuti hasil pemeriksaan pendahuluan dan berikan data yang akurat agar proses pemeriksaan berjalan lancar demi transparansi keuangan di Kalimantan Utara,” tutupnya.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana, jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.(*/mt)















Discussion about this post