TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah proaktif dalam menertibkan administrasi perpajakan di lingkungan legislatif.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/4/26), DPRD Kaltara mensosialisasikan aturan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggotanya.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD tersebut menghadirkan panel narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kaltara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan pemahaman mendalam mengenai regulasi perpajakan sangat krusial.
Hal ini dilakukan guna menghindari kendala administratif yang berpotensi muncul di kemudian hari.
”Kami ingin membangun pemahaman yang sama terkait mekanisme perhitungan PPh 21. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi selisih kurang bayar di akhir tahun. Ini adalah bagian dari upaya kami memperkuat ketertiban administrasi serta memastikan transparansi dalam pengelolaan penghasilan anggota dewan,” ujar Achmad Djufrie.
Fokus utama dalam pembahasan ini adalah implementasi PMK 168/2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2024.
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dalam skema TER, penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif selama satu tahun berjalan.
Perubahan ini menuntut ketelitian lebih dari bagian keuangan agar besaran pajak yang dipotong setiap bulannya benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Kaltara dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih.
Dengan menggandeng Inspektorat dan BKAD, diharapkan sinkronisasi data penghasilan dan pelaporan pajak dapat berjalan lebih harmonis.
Melalui langkah ini, DPRD Provinsi Kaltara kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga yang taat aturan dan mendukung penuh akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang transparan.(**)














Discussion about this post