TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Tarakan, Kamis (9/4/26), ini difokuskan pada sinkronisasi pasal demi pasal guna memastikan aturan ini aplikatif dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan substansi utama yang dibahas adalah tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air, khususnya di wilayah Sungai Kayan.
Wilayah ini menjadi krusial karena merupakan satu-satunya wilayah sungai yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus melakukan koreksi mendalam terhadap draf Raperda. Beberapa pasal yang dianggap terlalu teknis dihapus dari draf Perda untuk kemudian dialihkan ke Peraturan Gubernur (Pergub).
”Kami menghapus poin-poin yang sifatnya terlalu teknis, seperti detail format surat permohonan. Hal tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub sebagai penjabaran teknis. Di level Perda, kita gunakan aturan yang lebih umum dan general,” ujar Rismanto.
Rismanto menegaskan Perda ini merupakan payung hukum pertama di Kaltara yang mengatur retribusi atau pajak air permukaan secara spesifik.

Setidaknya ada 15 item jenis usaha yang akan menjadi objek pajak atau retribusi, mulai dari sektor industri besar hingga penyedia layanan air bersih.
”Semua pengusaha yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan akan dikenakan tarif. Termasuk di antaranya PLTA dan PDAM,” tuturnya.
Meski akan menyasar PDAM, Rismanto meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif air bersih yang drastis.
Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), beban pajak yang dikenakan kepada PDAM tergolong kecil dibandingkan omzet tahunan mereka.
”Dinas PU menjamin bahwa pajak dari PDAM itu tidak besar, mungkin hanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta dari omzet miliaran rupiah. Jadi, ini tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air yang dibayar masyarakat,” tegas politisi NasDem.
Pembahasan berlangsung cukup dinamis, terutama saat menyinggung pembagian kewenangan antara instansi teknis dan perizinan.
Pansus menyepakati Dinas PU akan berperan dalam memberikan rekomendasi teknis, sementara proses perizinan tetap dilakukan secara terpadu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP).
Rapat maraton ini melibatkan tim pakar DPRD Provinsi Kaltara, Dr. Marso, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Dinas PU, serta Biro Hukum Setprov Kaltara.
Pansus III berkomitmen menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal dengan teliti agar regulasi ini segera memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kaltara.(*/mt)












Discussion about this post