TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Pertemuan strategis ini dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Ahli di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (9/4/26).
Rapat dipimpin langsung Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, dengan didampingi Sekretaris Pansus II, Agus Salim, serta Anggota Pansus II, Maslan Abdul Latif.
Dalam pembahasan tersebut, Pdt. Robinson memberikan catatan kritis mengenai ketimpangan akses legalitas lahan antara perusahaan besar dan petani tradisional.
Robinson mengungkapkan petani lokal yang hanya memiliki lahan seluas 2 hingga 3 hektar seringkali menghadapi kendala besar saat proses sertifikasi atau pengukuran lahan.
”Persoalan kita hari ini adalah yang memiliki 2 hektar, 3 hektar, tidak mendapat tempat. Begitu dilakukan pengukuran, seringkali terbentur aturan kawasan,” ujar Pdt. Robinson.
Sebaliknya, Robinson menilai korporasi besar yang menguasai ratusan hingga ribuan hektar lahan cenderung lebih mudah mendapatkan izin dan kepastian hukum.
Hal inilah yang diharapkan dapat diurai melalui Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan agar memberikan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pansus II juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara sektor perkebunan dengan tata ruang wilayah, khususnya mengenai kuota 30% kawasan yang harus masuk dalam pengembangan ketahanan pangan.
Pdt. Robinson menekankan ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada komoditas padi atau beras, melainkan juga mencakup komoditas perkebunan lainnya yang menjadi penopang ekonomi warga.
Melalui pertemuan ini, Pansus II mendorong Tim Ahli dan OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam menyusun regulasi tersebut agar tidak terjadi kendala saat proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.
”Jangan sampai kita sudah menyusun jauh-jauh, tetapi saat harmonisasi ke Kanwil justru ditolak. Kita ingin Perda ini menjadi solusi nyata atas isu-isu lahan yang terjadi di Kalimantan Utara,” tegas Robinson.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara untuk memastikan sektor perkebunan di Bumi Benuanta tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan petani lokal.(*/mt)













Discussion about this post