TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi III DPRD Kota Tarakan memberikan tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan untuk mengeluarkan surat resmi terkait status kelayakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (13/4/26).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik penutupan aktivitas di pelabuhan rakyat yang berlokasi di RT 07 Lingkas Ujung.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Ramadhana Erdian menyatakan kepastian hukum sangat diperlukan agar pihak swasta maupun masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian.
Jika memang lokasi tersebut tidak memenuhi standar tata ruang sebagai pelabuhan bongkar muat, DPRD meminta KSOP menyatakannya secara tertulis.
”Paling lama minimal 3 hari kalau memang di situ tidak layak untuk dibuat jadi pelabuhan bongkar muat, segera keluarkan aturan dan ditembuskan ke stakeholder yang hadir. Kita mau paling lambat 3 hari. Kalau memang bisa, bisa, tidak, tidak,” tegasnya.
DPRD Tarakan menekankan penutupan pelabuhan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedikitnya ada 40 buruh yang menggantungkan nafkah di lokasi tersebut.
Selain masalah tenaga kerja, DPRD juga menyayangkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pelabuhan tersebut terus dibekukan tanpa solusi.
Namun, DPRD juga sepakat aktivitas tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku.
Apabila dalam tiga hari ke depan KSOP memutuskan pelabuhan tersebut tetap ditutup karena alasan teknis dan aturan, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait untuk menggelar RDP dengan agenda yang berbeda.
Fokus utama nantinya akan bergeser nasib 40 buruh, termasuk kemungkinan koordinasi dengan pengelola Pelabuhan Tengkayu I SDF untuk penyerapan tenaga kerja.
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak lintas instansi, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, Kapolsek KSKP, hingga perwakilan masyarakat RT 07 Kelurahan Lingkas Ujung. Kini, semua pihak menunggu surat resmi dari KSOP yang dijanjikan keluar dalam tempo maksimal tiga hari kerja.(*/mt)













Discussion about this post