TARAKAN, Fokusborneo.com – Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tarakan melakukan kunjungan kerja langsung ke kantor Koperasi Pegawai Negeri Avia Jasa Bandara Juwata Tarakan pada Senin (25/5/2026).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara riil mekanisme di lapangan sekaligus memecahkan polemik terkait operasional ojek pangkalan (opang) di area bandara.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengungkapkan kunjungan ini, tindaklanjut dari pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Hal ini untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat dijalankan agar 15 opang bisa tetap mencari penumpang.
”Kami datang untuk melihat langsung kondisi dan mekanisme bagaimana sih di lapangan, mulai dari area masjid sampai ke dalam tempat mengambil koper. Permasalahan ini sebenarnya tidak ribet kalau kita mau menyelesaikannya,” ujar Adyansa.
Ia juga menegaskan agar jumlah ojek pangkalan yang terdaftar dikunci dan tidak ada penambahan lagi.
“Catatan dari saya, tidak ada lagi penambahan, cukup 15 orang saja yang terdaftar resmi. Ini demi memberikan ruang hidup yang layak bagi mereka yang sudah puluhan tahun berkecimpung dan berjuang mencari nafkah untuk anak istrinya di sini,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koperasi Pegawai Negeri Avia Jasa Bandara Juwata Tarakan, Ari Saptianur, menjelaskan status kedudukan koperasi di bandara hanyalah sebagai pihak ketiga yang mengontrak lahan untuk mengelola parkir dan taksi resmi.
Terkait regulasi boleh atau tidaknya ojek beroperasi, sepenuhnya merupakan hak prerogatif pihak otoritas bandara.
“Karena wilayah kerja kami bersentuhan dan beririsan langsung dengan teman-teman ojek pangkalan, akhirnya seolah-olah konfliknya ada di koperasi. Padahal, posisi kami sama-sama pihak ketiga yang berkontrak atas lahan bandara,” jelas Ari.
Ari menambahkan, berdasarkan kesepakatan RDP sebelumnya, titik penempatan kendaraan opang sudah diatur di depan masjid karena jumlahnya yang tidak terlalu banyak.
Sementara untuk penjemputan penumpang, mereka diperbolehkan berjalan kaki mengambil penumpang hingga ke batas gedung keamanan atau area pohon sawit.
Jarak ini diatur secara ketat agar tidak menimbulkan gesekan atau konflik dengan pengemudi taksi bandara resmi yang sudah berkontrak.
Terkait desakan agar koperasi menaungi para opang, Ari mengaku pihak koperasi belum mampu melakukan hal tersebut.
”Jika kami harus menaungi secara badan usaha, kami harus memenuhi syarat regulasi yang ada, seperti izin angkutan khusus yang saat ini baru kami miliki untuk taksi resmi. Meskipun tidak di naungi, saat ini bandara sudah memberikan akses, dan sejauh ini tidak ada larangan bagi mereka untuk mengambil penumpang, asalkan tetap tertib mengikuti titik yang disepakati dan tidak memarkirkan motornya di depan gedung keamanan,” pungkas Ari.
Melalui kunjungan lapangan ini, pihak DPRD berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas di lapangan dan mematuhi batas-batas wilayah operasional yang telah disepakati bersama demi menghindari gesekan horizontal.(*/mt)












Discussion about this post