• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

by Redaksi
14/08/2026
in Parlemen, Politik
A A
Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

Komisi I DPRD Kota Tarakan gelar RDP soal pembongkaran lapak di Pantai Amal. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi persoalan pembongkaran warung dan lapak pedagang di kawasan Pantai Amal Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Jumat (14/8/26).

​Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, serta dua anggota Komisi I yakni Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala.

Baca Juga

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara

Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting

Peluang Dayak Bulusu Masuk TNI Diperluas, Markus Yuteng Beri Dukungan

Lahan Sirkuit Balap Pantai Amal Dipastikan Bebas Sengketa, DPRD Kawal Anggaran Rp19 Miliar

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Satpol PP, Camat, Lurah, Ketua RT.01 Pantai Amal, serta perwakilan pedagang terdampak yang didampingi Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.

​Dalam kesempatan tersebut, Baharudin menyayangkan tindakan penertiban yang telah dilakukan Pemkot Tarakan.

Menurutnya, lembaga legislatif sebelumnya sudah menyampaikan surat imbauan agar penertiban ditunda terlebih dahulu hingga adanya Payung Hukum atau regulasi yang jelas terkait penataan kawasan tersebut.

“Sebelum pembongkaran dilakukan, sebenarnya sudah ada surat imbauan dari dewan agar pemerintah menahan dulu langkah penertiban sebelum ada regulasi yang memayunginya. Namun saat kami tanyakan dasar hukum yang melandasinya dalam RDPU, pihak Satpol PP belum dapat memberikan penjelasan mendalam,” ujar Baharudin.

​Selain persoalan regulasi, Baharudin juga menggarisbawahi ketidakhadiran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan.

Pihaknya mengharapkan ke depan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih kooperatif saat diundang dewan, mengingat instansi teknis sangat berperan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

“Sangat disayangkan Dinas Pariwisata tidak hadir dalam forum ini. Ke depannya, kami meminta penegasan agar setiap OPD siap hadir jika diundang dewan, karena ini menyangkut kepentingan dan mata pencaharian warga banyak,” imbaunya.

​Baharudin menyoroti skema relokasi pedagang yang disediakan Pemkot Tarakan. Kendati pemerintah telah menyiapkan tempat pengganti, jumlah serta skema yang ditawarkan dinilai belum sepenuhnya proporsional bagi warga pedagang terdampak.

Dari dua unit warung/lapak warga yang ditertibkan, pemerintah baru menyediakan satu lapak pengganti. Lapak pengganti yang diberikan sudah langsung dikenakan retribusi atau sewa sejak awal.

DPRD mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembebasan biaya sewa (gratis) sementara waktu bagi pedagang terdampak.

“Pemerintah memang memfasilitasi tempat berjualan kembali, namun yang menjadi keluhan warga adalah dua lapak yang dibongkar hanya diganti satu lapak. Ditambah lagi, tempat baru itu langsung berbayar. Harapan kami di dewan, setidaknya tempat pengganti tersebut digratiskan dulu dalam batas waktu tertentu untuk memberi kesempatan warga bangkit,” jelas Baharudin.

Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum warga terdampak, Mukhlis Ramlan, S.H., M.H., melayangkan kritik tajam terhadap tindakan pembongkaran lapak pedagang.

Ia menegaskan usaha yang dijalankan warga murni merupakan mata pencaharian halal dan mandiri.

“Warga ini bekerja usaha sendiri, modal sendiri dari pinjaman, dan begitu ada hasil mereka rutin membayar retribusi serta pajak. Namun begitu tidak suka, langsung dibongkar secara zalim dan paksa. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Mukhlis di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan.

​Mukhlis juga menyuarakan dugaan terjadinya contempt of parliament (penghinaan terhadap lembaga legislatif).

Menurutnya, aksi pembongkaran pihak eksekutif tetap dijalankan padahal sebelumnya DPRD Kota Tarakan telah mengeluarkan surat arahan atau imbauan agar pembongkaran ditunda sebelum ada regulasi yang jelas.​

Ia menambahkan, aduan warga ke DPRD merupakan jalur konstitusional yang sah.

“Kami ini rakyat. Jika mengadu ke DPRD, memang di situlah jalur konstitusinya. Ruang ini kami harapkan menjadi ruang keadilan atas dugaan pelanggaran HAM terkait perlindungan pekerjaan dan hak mencari nafkah,” tegasnya.

Ia meminta Pemkot Tarakan mengembalikan bangunan warung warga ke posisi semula. Apabila tidak dikembalikan, Pemkot diminta mengganti kerugian atas kerusakan fasilitas seperti meja, kursi, dan bangunan senilai kurang lebih Rp250 Juta.

Jika musyawarah mufakat gagal mencapai kesepakatan, pihak warga siap menempuh jalur gugatan hukum (litigasi)

​Menanggapi tuduhan pembongkaran sepihak, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan alasan di balik tindakan penertiban tersebut.

Menurut Mezak, pihak pemerintah daerah telah melalui tahapan penertiban yang cukup panjang sebelum mengeksekusi lapangan.

“Padahal tahapan-tahapan yang sudah dilakukan itu sudah panjang, dari imbauan hingga teguran. Itu bahkan dari kelurahan, Dinas Pariwisata, sampai berakhir di pembongkaran, alurnya sudah panjang,” jelas Mezak.

​Mezak menambahkan, penertiban fokus dilakukan pada bangunan tertentu lantaran kawasan tersebut untuk kebutuhan mendesak saat itu, yakni penyediaan lahan parkir kegiatan Iraw.

Selain itu, ia membantah tuduhan pihaknya menelantarkan warga setelah pembongkaran.

“Kami menertibkan bukan tanpa solusi. Warga tersebut kami pindahkan dan Dinas memberikan fasilitas food court (ruko) yang kosong di sana. Sampai sekarang pun ibu tersebut masih berjualan di lokasi baru itu,” pungkasnya.

Mengenai tuntutan ganti rugi atau pengembalian, Satpol PP tidak bisa lakukan karena ini merupakan keputusan tim Pemkot. Dasar penertiban kami juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Komisi I DPRD Tarakan berkomitmen akan terus mengawal aspirasi warga Pantai Amal dan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis Pemkot Tarakan seperti Dinas Perumahan Rakyat, Dinas PUPR, Satpol PP, hingga BPN agar solusi terbaik yang berkeadilan dapat dicapai.(**)

Tags: BaharudinDPRDDPRD Kota TarakanHeadlineKomisi ILapakPantai AmalSatpol PP

Berita Lainnya

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara
Parlemen

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara

7 September 2026 06:35
Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting
Parlemen

Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting

3 September 2026 21:20
Parlemen

Peluang Dayak Bulusu Masuk TNI Diperluas, Markus Yuteng Beri Dukungan

3 September 2026 16:43
Lahan Sirkuit Balap Pantai Amal Dipastikan Bebas Sengketa, DPRD Kawal Anggaran Rp19 Miliar
Parlemen

Lahan Sirkuit Balap Pantai Amal Dipastikan Bebas Sengketa, DPRD Kawal Anggaran Rp19 Miliar

3 September 2026 11:39
DPRD Tarakan Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Jalan Amal Lama Terdampak Bara Batubara
Parlemen

DPRD Tarakan Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Jalan Amal Lama Terdampak Bara Batubara

3 September 2026 11:25
Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait
Nasional

Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait

2 September 2026 22:00
Next Post
Resmi Tutup Porsentara 2026, Kepala Otorita IKN: Semarak Kemerdekaan di Nusantara Belum Berakhir

Resmi Tutup Porsentara 2026, Kepala Otorita IKN: Semarak Kemerdekaan di Nusantara Belum Berakhir

Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan

DPRD Tarakan Sayangkan Disbudporapar Tidak Hadir di RDPU Soal Pembongkaran Lapak di Pantai Amal

DPRD Tarakan Sayangkan Disbudporapar Tidak Hadir di RDPU Soal Pembongkaran Lapak di Pantai Amal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS ExpertBook Ultra Andalkan AI, Layar 1.400 Nits, dan Baterai hingga 26 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polres Tarakan Bagikan Masker, Edukasi Warga Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

Polres Tarakan Bagikan Masker, Edukasi Warga Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

7 September 2026 14:18
Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal Periode Juli – Agustus, Kapolresta Tegaskan Ancaman Penadah Barang Curian

Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal Periode Juli – Agustus, Kapolresta Tegaskan Ancaman Penadah Barang Curian

7 September 2026 13:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP