TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi persoalan pembongkaran warung dan lapak pedagang di kawasan Pantai Amal Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Jumat (14/8/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, serta dua anggota Komisi I yakni Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Satpol PP, Camat, Lurah, Ketua RT.01 Pantai Amal, serta perwakilan pedagang terdampak yang didampingi Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Baharudin menyayangkan tindakan penertiban yang telah dilakukan Pemkot Tarakan.
Menurutnya, lembaga legislatif sebelumnya sudah menyampaikan surat imbauan agar penertiban ditunda terlebih dahulu hingga adanya Payung Hukum atau regulasi yang jelas terkait penataan kawasan tersebut.
“Sebelum pembongkaran dilakukan, sebenarnya sudah ada surat imbauan dari dewan agar pemerintah menahan dulu langkah penertiban sebelum ada regulasi yang memayunginya. Namun saat kami tanyakan dasar hukum yang melandasinya dalam RDPU, pihak Satpol PP belum dapat memberikan penjelasan mendalam,” ujar Baharudin.
Selain persoalan regulasi, Baharudin juga menggarisbawahi ketidakhadiran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan.
Pihaknya mengharapkan ke depan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih kooperatif saat diundang dewan, mengingat instansi teknis sangat berperan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Sangat disayangkan Dinas Pariwisata tidak hadir dalam forum ini. Ke depannya, kami meminta penegasan agar setiap OPD siap hadir jika diundang dewan, karena ini menyangkut kepentingan dan mata pencaharian warga banyak,” imbaunya.
Baharudin menyoroti skema relokasi pedagang yang disediakan Pemkot Tarakan. Kendati pemerintah telah menyiapkan tempat pengganti, jumlah serta skema yang ditawarkan dinilai belum sepenuhnya proporsional bagi warga pedagang terdampak.
Dari dua unit warung/lapak warga yang ditertibkan, pemerintah baru menyediakan satu lapak pengganti. Lapak pengganti yang diberikan sudah langsung dikenakan retribusi atau sewa sejak awal.
DPRD mengusulkan agar pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembebasan biaya sewa (gratis) sementara waktu bagi pedagang terdampak.
“Pemerintah memang memfasilitasi tempat berjualan kembali, namun yang menjadi keluhan warga adalah dua lapak yang dibongkar hanya diganti satu lapak. Ditambah lagi, tempat baru itu langsung berbayar. Harapan kami di dewan, setidaknya tempat pengganti tersebut digratiskan dulu dalam batas waktu tertentu untuk memberi kesempatan warga bangkit,” jelas Baharudin.
Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum warga terdampak, Mukhlis Ramlan, S.H., M.H., melayangkan kritik tajam terhadap tindakan pembongkaran lapak pedagang.
Ia menegaskan usaha yang dijalankan warga murni merupakan mata pencaharian halal dan mandiri.
“Warga ini bekerja usaha sendiri, modal sendiri dari pinjaman, dan begitu ada hasil mereka rutin membayar retribusi serta pajak. Namun begitu tidak suka, langsung dibongkar secara zalim dan paksa. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Mukhlis di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan.
Mukhlis juga menyuarakan dugaan terjadinya contempt of parliament (penghinaan terhadap lembaga legislatif).
Menurutnya, aksi pembongkaran pihak eksekutif tetap dijalankan padahal sebelumnya DPRD Kota Tarakan telah mengeluarkan surat arahan atau imbauan agar pembongkaran ditunda sebelum ada regulasi yang jelas.
Ia menambahkan, aduan warga ke DPRD merupakan jalur konstitusional yang sah.
“Kami ini rakyat. Jika mengadu ke DPRD, memang di situlah jalur konstitusinya. Ruang ini kami harapkan menjadi ruang keadilan atas dugaan pelanggaran HAM terkait perlindungan pekerjaan dan hak mencari nafkah,” tegasnya.
Ia meminta Pemkot Tarakan mengembalikan bangunan warung warga ke posisi semula. Apabila tidak dikembalikan, Pemkot diminta mengganti kerugian atas kerusakan fasilitas seperti meja, kursi, dan bangunan senilai kurang lebih Rp250 Juta.
Jika musyawarah mufakat gagal mencapai kesepakatan, pihak warga siap menempuh jalur gugatan hukum (litigasi)
Menanggapi tuduhan pembongkaran sepihak, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan alasan di balik tindakan penertiban tersebut.
Menurut Mezak, pihak pemerintah daerah telah melalui tahapan penertiban yang cukup panjang sebelum mengeksekusi lapangan.
“Padahal tahapan-tahapan yang sudah dilakukan itu sudah panjang, dari imbauan hingga teguran. Itu bahkan dari kelurahan, Dinas Pariwisata, sampai berakhir di pembongkaran, alurnya sudah panjang,” jelas Mezak.
Mezak menambahkan, penertiban fokus dilakukan pada bangunan tertentu lantaran kawasan tersebut untuk kebutuhan mendesak saat itu, yakni penyediaan lahan parkir kegiatan Iraw.
Selain itu, ia membantah tuduhan pihaknya menelantarkan warga setelah pembongkaran.
“Kami menertibkan bukan tanpa solusi. Warga tersebut kami pindahkan dan Dinas memberikan fasilitas food court (ruko) yang kosong di sana. Sampai sekarang pun ibu tersebut masih berjualan di lokasi baru itu,” pungkasnya.
Mengenai tuntutan ganti rugi atau pengembalian, Satpol PP tidak bisa lakukan karena ini merupakan keputusan tim Pemkot. Dasar penertiban kami juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Komisi I DPRD Tarakan berkomitmen akan terus mengawal aspirasi warga Pantai Amal dan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis Pemkot Tarakan seperti Dinas Perumahan Rakyat, Dinas PUPR, Satpol PP, hingga BPN agar solusi terbaik yang berkeadilan dapat dicapai.(**)















Discussion about this post