TARAKAN, Fokusborneo.com – Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tarakan, Senin (24/8/26).
Kunjungan ini membawa sejumlah penyampaian aspirasi masyarakat hasil reses anggota dewan, mulai dari pemerataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga kejelasan status lahan di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan menyampaikan bahwa kedatangan jajaran dewan, khususnya Komisi I yang membidangi masalah pertanahan, bertujuan menyampaikan masukan riil yang dikeluhkan warga saat pelaksanaan reses.
“Iya, jadi ini silaturahmi kunjungan pimpinan dan anggota dewan, khususnya Komisi I yang bermitra dengan BPN. Kami menyampaikan masukan berkaitan dengan hasil reses anggota dewan, di mana ada aspirasi dan masukan masyarakat yang perlu kami koordinasikan,” ujar Edi Patanan usai pertemuan.
Salah satu poin utama yang disoroti dewan adalah pemerataan alokasi kuota program PTSL di 20 kelurahan se-Kota Tarakan. DPRD mendorong agar pembagian target PTSL dapat dilakukan secara proporsional.
Selain PTSL, dewan juga membawa persoalan legalitas lahan warga yang berada di kawasan khusus seperti WKP Pertamina, hutan lindung, kawasan bandara, hingga aset pemerintahan.
Edi menyoroti banyaknya pemukiman warga di wilayah tersebut seperti di daerah Mamburungan dan Kampung Satu yang hingga kini belum memiliki kejelasan sertifikasi.
Terkait wacana Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan Pertamina untuk pemetaan serta penyelesaian lahan WKP yang tidak lagi produktif, DPRD Tarakan menyambut positif dan memberikan apresiasi penuh.
“Kami sangat mengapresiasi BPN yang menjalankan tupoksinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, sehingga bisa diserahkan ke masyarakat dan disertifikatkan. Pada dasarnya tidak ada masalah krusial, tinggal dicari solusi bersama dengan kepala dingin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, mengapresiasi masukan dari jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Tarakan.
Menurutnya, masukan ini sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Tarakan.
Menanggapi usulan PTSL, Endang menjelaskan target 500 bidang tanah untuk program PTSL tahun 2026 telah tuntas diselesaikan dan diserahkan di lima kelurahan.
Untuk perencanaan tahun 2027, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dewan agar alokasi kuota disebar secara proporsional ke kelurahan lain dengan mempertimbangkan kesiapan berkas warga.
Mengenai rencana kerja sama dengan Pertamina, Endang membeberkan bahwa pembahasan awal secara internal telah berjalan dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke Kanwil BPN Kaltim di Bulungan sebelum penandatanganan resmi MoU dilakukan.
“Kami berharap melalui MoU ini nantinya ada kejelasan aset-aset Pertamina, sehingga kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelayanan sertifikasi kepada masyarakat tanpa khawatir menabrak aturan radius keselamatan maupun aset BUMN,” jelas Endang.
Endang juga menegaskan, untuk pelayanan rutin pertanahan di BPN Kota Tarakan seperti balik nama sertifikat prosesnya sebenarnya hanya memakan waktu 1 hari kerja di loket resmi, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah terpenuhi.(**)













Discussion about this post