TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menanggapi secara serius dan mendalam keluhan terkait tingginya beban biaya serta tarif praktikum bagi mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang melangsungkan studi klinik di RSUD dr.
Jusuf SK.
Permasalahan tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral yang diselenggarakan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara di ruang pertemuan RSUD dr. Jusuf SK, Kamis (17/9/26).
RDP tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, serta para anggota Komisi IV yakni Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta.
Pertemuan ini juga menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, jajaran manajemen RSUD dr. Jusuf SK, serta pimpinan jajaran fakultas terkait dari Universitas Borneo Tarakan.
Dalam forum RDP tersebut, Anggota Komisi IV yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyampaikan pandangan serta langkah konkrit legislatif dalam merespons aduan masyarakat dan civitas akademika UBT.
Supa’ad menegaskan salah satu solusi fundamental dari polemik ini adalah melakukan penyesuaian regulasi daerah, khususnya menyangkut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini sebelumnya dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (sebagaimana merujuk pada kerangka UU HKPD/UU No. 35 tahun sebelumnya terkait retribusi).
“Usulan dari rumah sakit supaya ada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebetulan saya dan Adinda saya Dindo (Dino Andrian) ini di Bapemperda. Pasti, InsyaAllah akan kita masukkan dalam pembahasan dengan pemerintah provinsi nanti untuk memberikan kepastian hukum yang tidak berulang-ulang, yang akhirnya nanti ujung-ujungnya hanya bergantung pada kebijaksanaan semata,” ujar Supa’ad.
Lebih lanjut, politisi NasDem tersebut menggarisbawahi pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, pendidikan adalah pilar utama bangsa yang membutuhkan investasi jangka panjang dan perhatian penuh dari negara.
Ia menyoroti tantangan berat yang dihadapi para mahasiswa jurusan kesehatan dan kedokteran. Selama masa perkuliahan, mereka harus menanggung beban biaya pendidikan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tergolong tinggi.
Tidak hanya itu, usai menyelesaikan studi yang menguras energi dan finansial, para lulusan muda ini kerap dihadapkan pada terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah.
“Masalah kesehatan ini memang kompleksitasnya tinggi. Bukan hanya di sisi UKT saat kuliah, tetapi setelah anak-anak kita selesai studi, mereka dihadapkan pada lapangan pekerjaan yang sempit dan terbatas. Padahal saat kuliah, biayanya luar biasa besar,” ungkapnya.
Supa’ad menceritakan keprihatinannya saat kerap menerima keluhan dari para orang tua murid maupun lulusan berprestasi (cumlaude) dari fakultas kedokteran yang kesulitan menembus atau mendapatkan ruang pengabdian di Kaltara.
Oleh sebab itu, ia menegaskan pemerintah daerah dan lembaga legislatif harus hadir membela keberlanjutan masa depan para mahasiswa daerah.
“Negara ini harus kita akui belum sepenuhnya berpihak untuk menangani pendidikan dan kesehatan ini secara tuntas. Jangan sampai isu UKT dan tarif praktikum seperti ini menjadi perbincangan yang terus-menerus membebani masyarakat. Harapan saya, kalau ada perubahan Perda ini, yang kita pikirkan utama adalah keberlanjutan anak-anak kita yang bergerak di bidang kesehatan,” tegasnya.
Mengenai teknis perancangan dan revisi Perda ke depan, Supa’ad memberikan arahan khusus agar penyusunan norma hukum tidak lagi mencantumkan angka nominal tarif secara eksplisit di dalam teks Perda.
Penulisan angka nominal di level Perda dinilai kaku dan menyulitkan proses penyesuaian jika terjadi dinamika perekonomian di lapangan, mengingat proses revisi Perda membutuhkan jalur legislasi yang panjang dan rumit.
Sebagai gantinya, Supa’ad mengusulkan agar Perda mengatur norma pelaksaan serta penetapan batas maksimal (plafon) tarif, sedangkan besaran rinci dapat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Pergub) agar lebih fleksibel namun tetap terkontrol.
“Di Perda nanti jangan menyebutkan angka nominalnya. Biar angka itu nanti ditentukan oleh kepala daerah, tetapi harus dibatasi dengan nilai maksimal. Sebab kalau kepala daerahnya bijaksana itu bagus, tapi kalau tidak bijaksana ini yang berbahaya,” terang Ketua Bapemperda tersebut.
Ia juga menjelaskan proses harmonisasi Perkada maupun Pergub tetap memakan rantai birokrasi yang panjang, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan kementerian terkait.
Untuk mengawal proses revisi Perda ini agar berjalan detail dan tepat sasaran, Supa’ad mendorong agar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD nantinya melibatkan figur-figur legislatif yang memiliki ketelitian tinggi.
Ia menyebut nama Anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, sebagai salah satu figur yang tepat untuk mengawal dan mendalami draf pembahasan teknis tersebut.
Bapemperda DPRD Kaltara menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bagian/Biro Hukum Pemprov Kaltara untuk segera berkoordinasi menyusun draf inisiasi revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Penyesuaian ini diharapkan dapat melahirkan kepastian tarif praktikum yang terjangkau bagi mahasiswa UBT tanpa mengganggu tata kelola operasional dan pendapatan daerah di RSUD dr. Jusuf SK.(*/mt)














Discussion about this post