• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Peluang Partai Kecil Tembus Senayan, Prof. Yahya Bongkar Dampak Tersembunyi RUU Pemilu 

by Redaksi
25/09/2026
in Politik
A A
Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Perubahan besar membayangi gelaran Pemilu 2029. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi aturan parliamentary threshold, bayang-bayang hilangnya jutaan suara rakyat akibat ambang batas parlemen kini mulai dipangkas.

Pembentuk undang-undang tak lagi bisa asal menetapkan angka, melainkan wajib menghitung proporsionalitas demi memastikan setiap lembar suara pemilih benar-benar terkonversi menjadi kursi di Senayan.

Baca Juga

Berlaku Efektif 1 Januari, Raperda SOTK Tarakan Tinggal Menunggu Ketok Palu

SiLPA Anjlok Rp184 Miliar, Nasir Minta APBD-P Kaltara Diprioritaskan Program untuk Rakyat

DPRD Kaltara Buka Suara Soal Kekurangan Anggaran BPJS Kesehatan PBI dan Sentil Pusat

DPRD Kaltara Pertanyakan Pengurangan Bed RSUD dr. Jusuf SK, Ini Kata BPJS

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menanggapi dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah hangat diperbincangkan publik.

Ia menekankan perdebatan mengenai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) tidak boleh hanya berfokus pada besaran angka persentase, tetapi harus berpijak pada tujuan konseptual dan panduan yang telah ditetapkan MK.

Pria yang juga menjabat Rektor UBT ini menjelaskan parliamentary threshold pada dasarnya memiliki dua tujuan utama, yaitu menyederhanakan jumlah partai politik di DPR agar parlemen tidak terfragmentasi, serta menjaga efektivitas pemerintahan dan proses legislasi. Namun, ia mengingatkan adanya dampak trade-off dalam penerapan kebijakan ini.

“Semakin tinggi persentase ambang batas, memang penyederhanaan partai di DPR semakin kuat, tetapi potensi suara pemilih yang terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi juga semakin besar,” ujar Prof. Yahya, Kamis (24/9/26).

Merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Prof. Yahya mengingatkan bahwa pembahasan threshold untuk Pemilu 2029 dan seterusnya yang bersifat open legal policy harus memperhatikan dua parameter utama.

Pembentuk undang-undang wajib menjaga proporsionalitas sistem pemilu guna meminimalisir suara hangus, sekaligus tetap mendorong penyederhanaan partai politik.

Mengenai wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos threshold, ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara matang.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengaburkan fungsi threshold sebagai pembatas pintu masuk parlemen, meskipun di beberapa negara diterapkan untuk mengakomodasi suara pemilih.

Selain isu ambang batas, Prof. Yahya juga menyoroti putusan MK terkait pemisahan pemilu serentak menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ia menilai langkah MK memisahkan kedua jenis pemilu tersebut sangat rasional demi meningkatkan kualitas pemilu serta memberikan kemudahan bagi pemilih.

Meski demikian, ia menggarisbawahi tantangan besar yang akan dihadapi pada masa transisi ketatanegaraan. Jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031 berpotensi menimbulkan persoalan terkait masa jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah.

“Problematika utamanya bukan pada pemisahan pemilihnya, melainkan pada masa transisi ketatanegaraannya. Hal ini membutuhkan terobosan hukum dan regulasi yang jelas dari DPR untuk mengaturnya,” pungkasnya.(**)

Tags: DPRHeadlineMahkamah KonstitusiMKParliamentary ThresholdpemilupilkadaProf. Dr. Yahya Ahmad ZeinRUU Pemilu

Berita Lainnya

Bahas Raperda SOTK, Pansus DPRD Tarakan Pasang Target Tuntas Tahun Ini
Parlemen

Berlaku Efektif 1 Januari, Raperda SOTK Tarakan Tinggal Menunggu Ketok Palu

25 September 2026 08:20
SiLPA Anjlok Rp184 Miliar, Nasir Minta APBD-P Kaltara Diprioritaskan Program untuk Rakyat
Parlemen

SiLPA Anjlok Rp184 Miliar, Nasir Minta APBD-P Kaltara Diprioritaskan Program untuk Rakyat

24 September 2026 21:47
DPRD Kaltara Buka Suara Soal Kekurangan Anggaran BPJS Kesehatan PBI dan Sentil Pusat
Parlemen

DPRD Kaltara Buka Suara Soal Kekurangan Anggaran BPJS Kesehatan PBI dan Sentil Pusat

23 September 2026 13:27
DPRD Kaltara Pertanyakan Pengurangan Bed RSUD dr. Jusuf SK, Ini Kata BPJS
Parlemen

DPRD Kaltara Pertanyakan Pengurangan Bed RSUD dr. Jusuf SK, Ini Kata BPJS

23 September 2026 12:34
Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI
Politik

Bawaslu Tarakan dan Mafindo Bentengi Pemilu 2029 dari Ancaman Deepfake AI

21 September 2026 13:09
DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot
Parlemen

DPRD Tarakan Dorong Pengadaan APAR di Wilayah Pesisir, Apresiasi Aksi Cepat Warga dan Pemkot

20 September 2026 11:00
Next Post
Bahas Raperda SOTK, Pansus DPRD Tarakan Pasang Target Tuntas Tahun Ini

Berlaku Efektif 1 Januari, Raperda SOTK Tarakan Tinggal Menunggu Ketok Palu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bahas Raperda SOTK, Pansus DPRD Tarakan Pasang Target Tuntas Tahun Ini

Berlaku Efektif 1 Januari, Raperda SOTK Tarakan Tinggal Menunggu Ketok Palu

25 September 2026 08:20
Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

Peluang Partai Kecil Tembus Senayan, Prof. Yahya Bongkar Dampak Tersembunyi RUU Pemilu 

25 September 2026 07:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP