Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, BPN: Tarakan Ada 5 Bidang Diusulkan
TARAKAN - Kawasan terlantar dan tanah terlantar yang tidak digunakan, dimanfaatkan, dan dirawat sebagaimana mestinya bisa diambil alih negara sesuai ...
Read moreDetails