TARAKAN, Fokusborneo.com – Teka-teki status lahan yang ditempati Kantor Kelurahan Lingkas Ujung dan sejumlah aset Pemerintah Kota Tarakan akhirnya menemui titik terang.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama Pemerintah Kota Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan ahli waris pemilik lahan, Senin (26/1/26).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin, menyatakan langkah hukum yang diambil pemerintah terhadap warga tersebut tidak relevan, mengingat ahli waris memiliki itikad baik dan bukti administrasi yang kuat.
Baharuddin menegaskan Ridwan selaku ahli waris tidak memiliki niat untuk merampas aset pemerintah. Upaya yang dilakukan selama ini murni untuk mengamankan hak atas tanah yang merupakan peninggalan keluarganya.
”Kami meminta pemerintah mencabut laporan di kepolisian. Pak Ridwan ini bukan mau merampas aset pemerintah, beliau hanya ingin mengamankan aset pribadinya berupa tanah. Apalagi, beliau sudah menyatakan akan menghibahkan lahan yang dipakai kantor kelurahan,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan agar persoalan ini tidak diselesaikan secara diam-diam atau melalui tekanan hukum, melainkan dengan penyelesaian administrasi yang transparan sesuai fakta di lapangan.
Terkait hambatan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi I menyoroti surat sanggahan dari PT PPI yang menjadi batu sandungan bagi ahli waris. Padahal, Ridwan telah mengikuti seluruh prosedur, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).
”Proses ini terhenti hanya karena ada surat sanggahan dari PPI. Padahal, waktu sanggahannya sudah kedaluwarsa, sudah lewat dari 90 hari sesuai aturan. Secara hukum itu sudah gugur,” jelas Baharuddin.
Sebagai langkah konkret, Komisi I memberikan beberapa rekomendasi utama kepada BPN yaitu BPN diminta mengirimkan surat resmi kepada PT PPI yang menyatakan bahwa masa sanggah telah habis. Dan BPN diminta segera memproses kembali pengajuan sertifikat atas nama Ridwan tanpa perlu menunda lebih lama.

Dalam rapat tersebut, ahli waris pemilik lahan, Ridwan, memaparkan kronologis panjang kepemilikan tanah keluarganya. Ia menjelaskan lahan tersebut awalnya milik kakeknya yang kemudian disewakan kepada perusahaan pemerintah di masa awal kemerdekaan, Brownsmiths.
”Perusahaan itu terus berlanjut hingga kini menjadi PT PPI. Awalnya statusnya hanya sewa. Namun, saat lahan itu kosong, Pemerintah Kota mulai membangun bangunan di sana. Karena niat baik kami terhadap pemerintah, kami tidak menggugat atau mengganggu pembangunan tersebut selama ini,” ungkap Ridwan.
Persoalan muncul saat Ridwan mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN pada tahun 2022. Meski sempat terbit Nomor Induk Bidang (NIB), proses tersebut dijegal oleh sanggahan dari PT PPI.
Namun, mandeknya proses sertifikasi ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat lagi. Ridwan menyebutkan, berdasarkan aturan Kementerian ATR/BPN tahun 2021-2022, masa sanggah hanya berlaku selama 90 hari.
”Jika dalam 90 hari pihak yang menyanggah tidak melakukan upaya hukum atau gugatan ke pengadilan, maka sanggahan tersebut gugur demi hukum. PT PPI tidak melakukan gugatan apa pun, jadi seharusnya BPN berani melanjutkan proses sertifikat saya,” tegasnya.
Menariknya, meski memperjuangkan hak tanahnya, Ridwan menyatakan tidak berniat mengusir kantor pemerintah. Ia membawa amanah dari orang tuanya untuk menghibahkan lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Lingkas Ujung.
”Amanah orang tua saya jelas, kalau sertifikat sudah terbit, lahan kantor kelurahan akan saya hibahkan ke Pemkot. Begitu juga dengan lahan parkir truk dan sebagian Taman Berlabuh yang masuk di tanah saya, itu saya abaikan demi kepentingan publik,” kata Ridwan.
Adapun untuk 8 unit ruko yang digunakan pemerintah untuk kepentingan bisnis, Ridwan membuka ruang diskusi lebih lanjut.
“Untuk ruko, mungkin ada pembicaraan bisnis, atau jika pemerintah sangat membutuhkan, tidak menutup kemungkinan akan saya hibahkan juga semuanya. Saya hanya butuh kejelasan legalitas,” tambahnya.
RDP ini menghasilkan angin segar bagi ahli waris. Pihak BPN dan Pemkot Tarakan yang hadir, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan, Ilyas, telah mendengar langsung tidak ada kendala hukum lagi untuk memproses hak ahli waris.
Komisi I DPRD Tarakan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga sertifikat diterbitkan, guna memastikan pelayanan publik di Kelurahan Lingkas Ujung tidak terganggu di masa depan akibat masalah legalitas lahan.(*/mt)














Discussion about this post