TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan milik masyarakat Dayak Agabag dan Lundayeh yang berhasil diamankan. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kaltara, Jumat (29/12/23).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pada Kamis 28 Desember 2023 masyarakat Suku Dayak Lundayeh dan Agabag secara sukarela menyerahkan 45 senpi rakitan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) sebagai wujud kebersamaan masyarakat dalam menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kalimantan Utara, sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan senpi rakitan tidak lagi diperlukan mengingat begitu berbahaya bagi pengguna dan mematikannya dalam penggunaan tersebut.
“Kita berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada Polri,” ungkap Daniel Kapolda Kaltara.
Menurut Jendral Bintang Dua ini, senpi tersebut sangat berbahaya jika digunakan tidak tepat sasaran. “Saya tidak mengetahui secara pasti pemanfaatan senpi rakitan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, belum ada laporan penggunaan senpi rakitan yang tidak tepat sasaran. “Untuk masyarakat yang belum menyerahkan senpi rakitan, itu akan menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Kapolda Daniel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan milik mereka kepada Polda Kaltara.
Sementara Ketua Umum Dewan Adat Besar Dayak Agabag Nunukan, Robert Atim, menyatakan dukungannya terhadap Kapolda Kaltara dalam menjaga kamtibmas di wilayah Bumi Benuanta, khususnya menjelang tahun baru dan pemilu 2024.
“Kami mendukung Kapolda Kaltara dalam menjaga kamtibmas di wilayah Polda Kaltara,” kata Atim saat di wawancata awak media
Dari total senjata api rakitan yang diserahkan, sebanyak 8 senpi rakitan berasal dari masyarakat suku Dayak Agabag. Umumnya, senpi ini digunakan oleh masyarakat untuk berburu di hutan.
“Di masyarakat kita, senpi rakitan ini biasanya digunakan untuk berburu binatang,” ungkapnya.
Selain itu, senjata rakitan ini sering digunakan untuk menjaga kebun dari serangan hama. Dikemukakan pula bahwa tidak ada penolakan dari masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut. “Dengan suka rela masyarakat menyerahkan senpi itu kepada kepolisian,” pungkasnya.(*)