TARAKAN – Berbagai upaya dilakukan calon anggota legeslatif (caleg) untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat demi meraup suara pada pemilu 2024 nanti. Sosialisasi tersebut, dilakukan dengan cara turun langsung ke masyarakat maupun melalui alat peraga kampanye (apk).
Sayangnya, apk yang terpapang di sepanjang jalan tersebut ada yang dipasang bukan pada tempatnya. Salah satunya, apk yang terpasang di sepanjang Jalan Gunung Amal Kampung Enam menuju ke Pantai Amal di Kecamatan Tarakan Timur
Dari pantuan dilapangan terlihat, apk caleg tersebut dipasang dengan di paku di pohon. Bahkan, jumlahnya ada puluhan.
Saat dikonfirmasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson mengatakan dalam pemasangan baleho maupun spanduk sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Salah satu larangannya, tidak boleh memasang di pohon maupun di tiang listrik.

Baca juga : Jelang Nataru dan Pemilu 2024, Imigrasi Tarakan Gelar Operasi JAGRATARA
“Sebenarnya aturannya sudah jelas di PKPU, kalau memasang bukan ditempatnya seperti di pohon maupun di tiang listrik itu pelanggaran karena tidak sesuai,” kata Johnson, Sabtu (30/12/23)
Dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye juga dijelaskan, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 dilarang ditempelkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
“Makanya sudah ada merekomendasikan yang dikeluarkan Panwascam dan diberikan ke partai agar baliho dipindahkan atau menggantinya,” ujarnya.
Sebelum memberikan sanksi, dikatakan Johnson dalam upaya mencegah pelanggaran Bawaslu melakukan tindakan persuasif dengan mengingatkan parpol maupun calon DPD RI untuk tidak pasang apk di pohon. Hanya saja, jika tidak ada iktikad baik dari parpol pihaknya akan menerapkan sanksi tersebut.
Baca juga : Polda Kaltara Terima dan Musnahkan Senpi Rakitan dari Masyarakat Adat
“Rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam itu berupa saran agar balihonya dipindahkan dan tidak dipaku di pohon. Soalnya sanksinya itu yang paling berat tidak diikutkan salah satu tahapan tertentu dalam pemilu,” tegasnya.
Sampai saat ini, Bawaslu melalui Panwascam terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilu 2024.
“Untuk difasilitas pemerintah dan tempat ibadah belum ada kita temukan, yang ada itu baliho yang di paku di pohon,” tutupnya.(Mt)