Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Politik · 30 Des 2023 14:28 WITA ·

Bawaslu Tarakan Ingatkan Larangan Pasang Baleho Caleg di Pohon


Apk salah satu caleg yang di paku di pohon di sepanjang Jalan Gunung Amal. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Apk salah satu caleg yang di paku di pohon di sepanjang Jalan Gunung Amal. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Berbagai upaya dilakukan calon anggota legeslatif (caleg) untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat demi meraup suara pada pemilu 2024 nanti. Sosialisasi tersebut, dilakukan dengan cara turun langsung ke masyarakat maupun melalui alat peraga kampanye (apk).

Sayangnya, apk yang terpapang di sepanjang jalan tersebut ada yang dipasang bukan pada tempatnya. Salah satunya, apk yang terpasang di sepanjang Jalan Gunung Amal Kampung Enam menuju ke Pantai Amal di Kecamatan Tarakan Timur

Dari pantuan dilapangan terlihat, apk caleg tersebut dipasang dengan di paku di pohon. Bahkan, jumlahnya ada puluhan.

Saat dikonfirmasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson mengatakan dalam pemasangan baleho maupun spanduk sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Salah satu larangannya, tidak boleh memasang di pohon maupun di tiang listrik.

width"400"

Baca juga : Jelang Nataru dan Pemilu 2024, Imigrasi Tarakan Gelar Operasi JAGRATARA

“Sebenarnya aturannya sudah jelas di PKPU, kalau memasang bukan ditempatnya seperti di pohon maupun di tiang listrik itu pelanggaran karena tidak sesuai,” kata Johnson, Sabtu (30/12/23)

Dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye juga dijelaskan, bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 dilarang ditempelkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

“Makanya sudah ada merekomendasikan yang dikeluarkan Panwascam dan diberikan ke partai agar baliho dipindahkan atau menggantinya,” ujarnya.

Sebelum memberikan sanksi, dikatakan Johnson dalam upaya mencegah pelanggaran Bawaslu melakukan tindakan persuasif dengan mengingatkan parpol maupun calon DPD RI untuk tidak pasang apk di pohon. Hanya saja, jika tidak ada iktikad baik dari parpol pihaknya akan menerapkan sanksi tersebut.

Baca juga : Polda Kaltara Terima dan Musnahkan Senpi Rakitan dari Masyarakat Adat

“Rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam itu berupa saran agar balihonya dipindahkan dan tidak dipaku di pohon. Soalnya sanksinya itu yang paling berat tidak diikutkan salah satu tahapan tertentu dalam pemilu,” tegasnya.

Sampai saat ini, Bawaslu melalui Panwascam terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilu 2024.

“Untuk difasilitas pemerintah dan tempat ibadah belum ada kita temukan, yang ada itu baliho yang di paku di pohon,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergi Antar Daerah, Muswil PAN Kaltara Wujud Semangat Bantu Rakyat

26 April 2025 - 16:02 WITA

Solidaritas untuk Palestina, Hasan Basri Apresiasi Kepulangan Relawan Muda Tarakan dari Gaza

26 April 2025 - 12:39 WITA

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, DPRD Kaltara Dorong BPJS Siagakan Petugas 24 Jam di Rumah Sakit

26 April 2025 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Kaltara Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau UBT, Beri Motivasi Mahasiswa Prodi Kedokteran

25 April 2025 - 16:57 WITA

Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

25 April 2025 - 06:00 WITA

Soroti Menjamurnya Ritel Modern di Bulungan, Dewan Saran Batasi Jam Operasional

24 April 2025 - 16:55 WITA

Trending di Daerah