• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Travel

Bisa Dijerat Pidana, Pengamat Minta KAI Tanggung Jawab Usai Bongkar Cagar Budaya Stasiun Kedundang

by Redaksi
13 Mei 2024 18:01
in Travel
A A

Bangunan Lama dan Baru Stasiun Kedundang. Foto: Google Foto dan Wikipedia

YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga telah membongkar bangunan Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Kulon Progo, Yogyakarta, tanpa izin pihak Kadipaten Pakualaman.

Diketahui, kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang yang masuk dalam wilayah Pakualaman Ground (PAG) itu dibongkar oleh KAI, lalu dibangun stasiun baru di seberang bangunan lama.

Baca Juga

Diduga Pesawat Jatuh di Krayan, Asap Terlihat di Antara Long Nawan dan Long Bawan

Mudik Gratis BUMN 2026, 400 Pemudik Diberangkatkan PELNI dari Balikpapan ke Surabaya

Diskon Tiket Kapal Hingga 30 Persen, Kemenhub dan PELNI Siapkan Armada Mudik di Semua Rute

“Welcoming the Year of Fire Horse”, Perayaan Imlek Elegan di Swiss-Belhotel Balikpapan

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai jika Stasiun Kedundang sebagai bangunan Cagar Budaya seharusnya bisa dijaga kelestariannya, untuk kepentingan anak bangsa.

“Bangunan Cagar Budaya itu jelas peninggalan sejarah yang penting untuk anak bangsa, jadi penting dijaga kelestariannya,” kata Kamilov dalam keterangannya pada Minggu 12 Mei 2024.

Ia menduga bahwa dalam proses pembongkaran Cagar Budaya ini, kemungkinan ada miskomunikasi antara KAI, Pihak Pemprov dan Pihak Kadipaten Pakualaman.

“Termasuk juga pihak pengawasan di lapangan dari Dinas Tata Kota Kabupaten Kulon Progo yang wajib tahu atas adanya perkembangan bangunan dan apapun di atas wilayah kotanya,” kata dia.

Selain itu, menurutnya hal tersebut diduga terjadi karena tidak sinkronnya komunikasi antara pihak Tata Kota Kabupaten dengan KAI, yang menyebabkan rusak dan hancurnya sebuah bangunan Cagar Budaya tersebut.

“Bisa masuk kategori melanggar hukum karena benda dan bangunan yang masuk Cagar Budaya dilindungi itu dikategorikan sebagai benda berharga tinggi secara sejarah dan nilai-nilai estetika bangunannya,” lanjutnya.

Cagar Budaya berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU 11/2010”) sebagai berikut:

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sehingga, setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

– Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
– Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena, menurutnya sangat penting bagi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya.

“Pihak Kadipaten Pakualaman tentunya dapat meminta pertanggungjawaban baik dari PT KAI dan Pemkab Kulon Progo terkait perusakan cagar budaya berupa stasiun Kedundang yang terdata sebagai bagian dari Pakualaman Ground (PAG),” ujarnya. (**)

Tags: Cagar BudayaKAIKereta ApiStatisun KedundangTravelyogyakarta

Berita Lainnya

Daerah

Diduga Pesawat Jatuh di Krayan, Asap Terlihat di Antara Long Nawan dan Long Bawan

19 Februari 2026 14:55
Daerah

Mudik Gratis BUMN 2026, 400 Pemudik Diberangkatkan PELNI dari Balikpapan ke Surabaya

15 Februari 2026 21:25
Daerah

Diskon Tiket Kapal Hingga 30 Persen, Kemenhub dan PELNI Siapkan Armada Mudik di Semua Rute

15 Februari 2026 19:55
Daerah

“Welcoming the Year of Fire Horse”, Perayaan Imlek Elegan di Swiss-Belhotel Balikpapan

4 Februari 2026 21:20
Ramadan All You Can Eat, Swiss-Belhotel Balikpapan Sajikan Sensasi Kuliner Xinjiang
Daerah

Ramadan All You Can Eat, Swiss-Belhotel Balikpapan Sajikan Sensasi Kuliner Xinjiang

4 Februari 2026 20:45
Daerah

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

12 Januari 2026 21:32
Next Post

Pemprov Kaltara Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

Kapolda Kaltara beserta Jajaran Polda Kaltara Ikuti Zoom Meeting Forum Belajar Bersama dari Posko Presisi Mabes Polri

Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pelatihan Asesor Assasement Center Polri T.A 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Efek Jera, Yancong Minta Pertamina Sanksi Tegas Penyalur BBM Nakal di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Listrik Padam Akibat Cuaca Ekstrem, PLN Tarakan Gerak Cepat Lakukan Pemulihan

Listrik Padam Akibat Cuaca Ekstrem, PLN Tarakan Gerak Cepat Lakukan Pemulihan

13 Maret 2026 11:52

Dukung Pendidikan di Wilayah Kepulauan, PELNI Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Maluku

13 Maret 2026 10:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP