Menu

Mode Gelap

Video

Pemprov Dorong Penyelesaian Masalah Pengelolaan Hibah dan Bansos


					SOSIALISASI : Asisten I Setprov Kaltara, Sanusi saat menghadiri pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang hibah dan bansos TA 2019, Kamis (19/10).Poto: Humas Provinsi Kaltara Perbesar

SOSIALISASI : Asisten I Setprov Kaltara, Sanusi saat menghadiri pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang hibah dan bansos TA 2019, Kamis (19/10).Poto: Humas Provinsi Kaltara

TANJUNG SELOR – Permasalahan dalam aspek penganggaran, program dan sasaran pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) diharapkan dapat diminimalisir, bahkan diselesaikan. Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sanusi saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2019 di Grand Ballroom, Tanjung Selor, Rabu (16/10).

Untuk mencapai harapan tersebut, salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kapasitas pengelolala dana hibah dan bantuan sosial. Baik dari pihak penyelenggara yaitu SKPD teknis maupun dari pihak penerima hibah yaitu rumah ibadah, organisasi dan kelompok masyarakat.

“Dengan begitu, dalam proses penyaluran dua jenis bantuan tersebut bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Sanusi.

width"250"

Hal ini juga merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mendorong pemerintah daerah di Kaltara, organisasi masyarakat dan masyarakat pada khususnya, untuk dapat mengimplementasikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD’45), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 123/2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, serta Pergub Kaltara No. 58/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

width"400"
width"450"
width"400"

“Semua aturan itu, adalah dasar aturan mekanisme dan administrasi terkait hibah dan bansos,” tutupnya.(*/iik)

 

width"300"
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Syarwani Terima Kunjungan Pimpinan Baru BPD Kaltimtara

11 Juli 2023 - 16:35

Polda Kaltara Gelar Sholat Idul Adha 1444 Hijriah Bersama Masyarakat

29 Juni 2023 - 12:42

Tingkatkan Soliditas, DPD PAN Tana Tidung Gelar LKAD dan Pemantapan Saksi Pemilu 2024

18 Juni 2023 - 21:48

Azmiadi TNI AD Yang Viral, Di Percaya Menjadi Pendamping Jamaah Haji

10 April 2023 - 04:06

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

4 Maret 2023 - 14:21

Tundukan Porhublah, Putra Bunyu Juara Harhubnas Cup 2022

18 September 2022 - 10:12

Trending di Video