Menu

Mode Gelap

Video · 26 Jul 2021

Fandariansyah : Perda RTRW Hanya Mengatur Aktifitas Diatas Tanah Bukan Legalitas


					Kepala Dinas PUTR Kota Tarakan Fandariansyah. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kepala Dinas PUTR Kota Tarakan Fandariansyah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan 2021-2041, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Perda RTRW ini, untuk melindungi dan mengatur aktifitas masyarakat diatas tata ruang Kota Tarakan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tarakan Fandariansyah mengatakan perubahan Perda RTRW ini dilakukan, setelah dievaluasi tim audit dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) antara dokumen dengan hasil pelaksanaannya dinilai poinnya hanya 42,66 persen. Sedangkan ideal poinnya harus 85 persen.

Salah satu perubahannya, mengeluarkan kawasan rimba kota yang legalitasnya milik masyarakat dan menetapkan menjadi kawasan perkebunan rakyat serta pemukiman.

width"300"

“Salah satunya itu, kedua masalah hutan kota dan hutan lindung. Yang jelas semua ini harus berkesesuaian dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita kan menuju kawasan industri sehingga kita menetapkan daerah industri dimana pokoknya lengkaplah inti nya itu,” kata saat diwawancarai  Fokusborneo.com, Minggu (25/7/21).

Dikatakan Fanda, Perda RTRW ini, hanya untuk mengatur aktifitas yang ada diatas tanah bukan masalah legalitas lahan. Jika masalah legalitas lahan, ada peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur. “Tapi di Perda RTRW ini hanya mengatur aktifitas masyarakat yang ada diatas,” ujarnya.

width"400"

Peninjuan Perda RTRW, dijelaskan Fanda biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Apabila Perda RTRW masih sesuai dengan kondisi yang ada, tidak perlu dilakukan peninjuan meskipun sudah lebih dari 5 tahun.

“Kalau dilihat oke ya sudah gak apa-apa lanjut saja. Ini kan untuk 20 tahun Perda RTRW yang baru ini nanti sampai 2041. Kalau ada koreksi, ada revisi, ada evaluasi ya 5 tahun, jadi per 5 tahun 5 tahun,” jelasnya.

Fanda berharap keberadaan Perda RTRW Kota Tarakan 2021-2041 ini, mendukung semua program pemerintah yang tertuang di dalam RPJMD bisa dijalankan serta melindungi dan mengatur aktifitas masyarakat.

“Secara program-program yang kita buat di dalam RPJMD bisa dijalankan semua. Masyarakat juga bisa terpenuhi aspirasinya di dalam tata ruang itu, untuk aktifitas apa nya dan mereka dilindungi disitu dan program pemerintah itu berjalan sesuai yang direncanakan. Intinya itu saling berkaitan, saling mendukung,” tutupnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Syarwani Terima Kunjungan Pimpinan Baru BPD Kaltimtara

11 Juli 2023 - 16:35

Polda Kaltara Gelar Sholat Idul Adha 1444 Hijriah Bersama Masyarakat

29 Juni 2023 - 12:42

Tingkatkan Soliditas, DPD PAN Tana Tidung Gelar LKAD dan Pemantapan Saksi Pemilu 2024

18 Juni 2023 - 21:48

Azmiadi TNI AD Yang Viral, Di Percaya Menjadi Pendamping Jamaah Haji

10 April 2023 - 04:06

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

4 Maret 2023 - 14:21

Tundukan Porhublah, Putra Bunyu Juara Harhubnas Cup 2022

18 September 2022 - 10:12

Trending di Video