• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Di PHK Perusahaan, Pekerja Dapat 60% Gaji dari Pemerintah

by Redaksi
23 April 2025 16:30
in Daerah
A A

Agus Sutanto, Kadisperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025.

PP ini penyempurnaan dari PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan dengan meningkatkan manfaatnya.

Baca Juga

Kartini Masa Kini, PHI Zona 10 Dorong Perempuan Seimbang di Karier dan Keluarga

Peringati Mayday 2026, Gubernur Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja

Lapangan Baru, Semangat Baru: Gubernur Resmikan dan Buka Turnamen Tenis Kaltara 2026

Pejuang Kelistrikan PLN UIP KLT Pastikan Ratusan Komponen GI Grogot Terpasang Presisi

Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Susanto menejlaskan, jika sebelumnya pekerja di PHK mendapatkan 50% gaji, lalu bulan berikutnya 25%, sekarang ditingkatkan menjadi 60% dari gaji pokok terkahir yang diterima.

“Jadi manfaatnya Alhamdulillah menjadi lebih banyak ditingkatkan. Jadi bila pekerja atau karyawan itu kehilangan pekerjaan atau di PHK itu mendapatkan manfaat 60 persen dari upah terakhir yang diterimanya,” jelas Agus Sutanto, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk mendapatkan manfaat ini tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya WNI, pada saat pendaftaran berusia dibawah 54 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berupa kontrak.

“Jadi harus ada kontraknya, terus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi seluruh program diikuti baik itu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk BPJS Kesehatan,” urainya.

Agus menegaskan, JKP bukan Jaminan Pensiun, program ini adalah manfaat tambahan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk bantuan yang pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga wajib kepesertaannya harus aktif.

“Yang klaim yang bersangkutan langsung melalui aplikasi Siap Kerja, nanti di upload semua berkas PHK. Nanti pembayarannya lewat BPJS Ketenagakerjaan ada formulir yang diisi,” terangnya.

Selain itu, pekerja yang di PHK juga mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi, dan uang sebesar Rp 2,4 juta. Di Tarakan baru ada satu kasus karyawan ter PHK dan mendapatkan manfaat JKP.

Karena ini PP baru, pihak Disperinaker Tarakan terus melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan seperti pertemuan dengan perusahaan yang melibatkan karyawan.

Disperinaker berharap setiap perusahaan dapat mensosialisasikan ini, selain itu juga diharapkan perusahaan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja karena ini menjadi syarat menerima manfaat JKP.

“Kalau PHK jangan sampai terjadi, kecuali kondisi darurat, makanya pemerintah memberikan program JKP untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya. (ary)

Tags: borneoBPJSFBFokusHeadlineJlnKaltarapekerjaPerusahaanPHKTarakan

Berita Lainnya

Kartini Masa Kini, PHI Zona 10 Dorong Perempuan Seimbang di Karier dan Keluarga
Daerah

Kartini Masa Kini, PHI Zona 10 Dorong Perempuan Seimbang di Karier dan Keluarga

2 Mei 2026 13:41
Daerah

Peringati Mayday 2026, Gubernur Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026 13:20
Daerah

Lapangan Baru, Semangat Baru: Gubernur Resmikan dan Buka Turnamen Tenis Kaltara 2026

1 Mei 2026 20:21
Daerah

Pejuang Kelistrikan PLN UIP KLT Pastikan Ratusan Komponen GI Grogot Terpasang Presisi

1 Mei 2026 18:55
May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan
Daerah

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

1 Mei 2026 15:14
Daerah

Malinau Juara Hardiknas Mini Soccer 2026, Gubernur Resmi Tutup Turnamen

1 Mei 2026 09:18
Next Post

Kodam VI/Mulawarman Perkuat Peran Kompi Produksi dalam Ketahanan Pangan Nasional

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

UBT Jadi Fokus Perhatian Wamendiktisaintek dalam Monitoring UTBK SNBT 2025

UBT Jadi Fokus Perhatian Wamendiktisaintek dalam Monitoring UTBK SNBT 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Srikandi PP Kaltara Dorong Perempuan Jadi Pemimpin Strategis di Momen Kartini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI

Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI

2 Mei 2026 14:22

Peringati May Day 2026, Polresta Bulungan Amankan Aksi Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Pulau Bunyu

2 Mei 2026 14:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP