• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Di PHK Perusahaan, Pekerja Dapat 60% Gaji dari Pemerintah

by Redaksi
23 April 2025 16:30
in Daerah
A A
0

Agus Sutanto, Kadisperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025.

PP ini penyempurnaan dari PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan dengan meningkatkan manfaatnya.

Baca Juga

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65

Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Digital Pajak Daerah

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

Fokus Perbaiki Mutu dan Respons Layanan Sosial, Dinsos Balikpapan Siapkan Berbagai Program

Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Susanto menejlaskan, jika sebelumnya pekerja di PHK mendapatkan 50% gaji, lalu bulan berikutnya 25%, sekarang ditingkatkan menjadi 60% dari gaji pokok terkahir yang diterima.

“Jadi manfaatnya Alhamdulillah menjadi lebih banyak ditingkatkan. Jadi bila pekerja atau karyawan itu kehilangan pekerjaan atau di PHK itu mendapatkan manfaat 60 persen dari upah terakhir yang diterimanya,” jelas Agus Sutanto, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk mendapatkan manfaat ini tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya WNI, pada saat pendaftaran berusia dibawah 54 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berupa kontrak.

“Jadi harus ada kontraknya, terus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi seluruh program diikuti baik itu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk BPJS Kesehatan,” urainya.

Agus menegaskan, JKP bukan Jaminan Pensiun, program ini adalah manfaat tambahan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk bantuan yang pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga wajib kepesertaannya harus aktif.

“Yang klaim yang bersangkutan langsung melalui aplikasi Siap Kerja, nanti di upload semua berkas PHK. Nanti pembayarannya lewat BPJS Ketenagakerjaan ada formulir yang diisi,” terangnya.

Selain itu, pekerja yang di PHK juga mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi, dan uang sebesar Rp 2,4 juta. Di Tarakan baru ada satu kasus karyawan ter PHK dan mendapatkan manfaat JKP.

Karena ini PP baru, pihak Disperinaker Tarakan terus melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan seperti pertemuan dengan perusahaan yang melibatkan karyawan.

Disperinaker berharap setiap perusahaan dapat mensosialisasikan ini, selain itu juga diharapkan perusahaan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja karena ini menjadi syarat menerima manfaat JKP.

“Kalau PHK jangan sampai terjadi, kecuali kondisi darurat, makanya pemerintah memberikan program JKP untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya. (ary)

Tags: borneoBPJSFBFokusHeadlineJlnKaltarapekerjaPerusahaanPHKTarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65

13 Oktober 2025 16:59
Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Digital Pajak Daerah

13 Oktober 2025 16:55
Daerah

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025 16:10
Daerah

Fokus Perbaiki Mutu dan Respons Layanan Sosial, Dinsos Balikpapan Siapkan Berbagai Program

13 Oktober 2025 14:15
Daerah

Perempuan Berilmu Jadi Kunci Wujudkan Generasi Emas

13 Oktober 2025 12:01
Daerah

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN

13 Oktober 2025 11:57
Next Post

Kodam VI/Mulawarman Perkuat Peran Kompi Produksi dalam Ketahanan Pangan Nasional

Kawal Pengelolaan APBD 2025, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Bersama KPK

UBT Jadi Fokus Perhatian Wamendiktisaintek dalam Monitoring UTBK SNBT 2025

UBT Jadi Fokus Perhatian Wamendiktisaintek dalam Monitoring UTBK SNBT 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Prajurit Penerangan Kodam VI/Mulawarman Sharing Ilmu Bareng Fotografer dan Media Nasional

13 Oktober 2025 21:41
“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

13 Oktober 2025 20:24
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP