TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (16/8/25).
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II Edi Patanan dan didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid ini dihadiri oleh anggota DPRD, Wali Kota Tarakan dr. Khairul, dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Dalam pengantarnya, pimpinan rapat Edi Patanan menjelaskan dokumen KUA PPAS ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan.
Dokumen ini memuat arah kebijakan dan prioritas anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan.
“Perubahan KUA PPAS ini telah dibahas di tingkat komisi bersama mitra kerja masing-masing, dan hasilnya menjadi rekomendasi untuk dibahas bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelas pimpinan rapat.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati bahwa struktur rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 adalah sebagai berikut Pendapatan Daerah Rp1,174 triliun, Belanja Daerah Rp1,214 triliun.
Dengan angka tersebut, terjadi selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp39,724 miliar. Defisit ini akan ditutupi dengan pembiayaan netto.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Banggar DPRD atas saran dan masukan yang diberikan dalam penyempurnaan KUA PPAS.
Meskipun menghadapi keterbatasan pendapatan daerah, Pemkot Tarakan tetap berkomitmen untuk melaksanakan program-program pembangunan secara transparan, independen, dan akuntabel.
”Pemerintah kota Tarakan akan terus berupaya menjalin hubungan baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah,” tutur dr. Khairul.
Wali Kota juga menegaskan pemerintah akan terus berupaya menyelaraskan kebijakan dan program kegiatan Pemkot Tarakan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk menjalankan Instruksi Presiden.
Setelah penandatanganan MoU, rancangan KUA PPAS ini akan menjadi dasar pembahasan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan.(Mt)
Discussion about this post