• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

by Redaksi
20 Agustus 2025 16:30
in Kriminal
A A
0
Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

Kajari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., gelar press rilis soal kasus Moh Maksum. Foto: ist

Baca Juga

Vonis 3 Tahun untuk Yusuf dalam Kasus Penggelapan Perusahaan Cat Jotun

Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

SPK Fiktif Jadi Modus, Enam Tersangka Kredit Bodong Bankaltimtara Ditahan

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., angkat bicara terkait perkara pidana atas nama terdakwa Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri.

Dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Rabu (20/8/25), Kajari meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

Menurut Kajari, kasus yang menjerat Moh Maksum Indragiri ini bermula saat Kejari Tarakan menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan pada Mei 2025. Tersangka didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat 1 KUHP).

​Setelah melalui proses penelitian berkas, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.

Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, Kejari Tarakan melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025.

Deddy menegaskan penuntutan perkara ini bukan didasari persoalan sengketa kepemilikan tanah.

“JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat,” ujarnya.

Bukti yang digunakan JPU berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta bukti lainnya. Barang bukti utama dalam kasus ini bukanlah sebidang tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan satu lembar Surat Pernyataan Pernilikan Tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat selaku Lurah Karang Anyar saat itu, yang tertera di surat tersebut, dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya.

​Kajari Tarakan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya pada proses persidangan.

​”Status bersalah atau tidaknya saudara Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Deddy.

​Ia memastikan Kejari Tarakan telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Tarakan.(Mt)

Tags: Deddy Yuliansyah RasyidHeadlineKejaksaanKejaksaan Negeri TarakanM.H.Moh MaksumS.H.
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Vonis 3 Tahun untuk Yusuf dalam Kasus Penggelapan Perusahaan Cat Jotun

4 Desember 2025 14:24
Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong
Kriminal

Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

3 Desember 2025 18:02
Kriminal

SPK Fiktif Jadi Modus, Enam Tersangka Kredit Bodong Bankaltimtara Ditahan

3 Desember 2025 17:55
Kriminal

Viral Aksi Pelecehan di Tarakan, Diduga Pelaku Gangguan Jiwa 

2 Desember 2025 16:47
Kriminal

Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan 3 Kilogram Narkoba

1 Desember 2025 14:36
DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan
Kriminal

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

28 November 2025 11:35
Next Post

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Meriahkan HUT ke-80 RI, Perlombaan di SPBU hingga Program Hadiah BrightGas

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

P-APBD 2025 dan RPJMD 2025–2029 Disahkan, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

4 Desember 2025 20:07

Brimob Berau Gencarkan Patroli Sambang Warga di Tanjung Redeb, Tekankan Waspada Radikalisme

4 Desember 2025 20:02
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP