• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

by Redaksi
20 Agustus 2025 16:30
in Kriminal
A A
Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

Kajari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., gelar press rilis soal kasus Moh Maksum. Foto: ist

Baca Juga

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi  

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., angkat bicara terkait perkara pidana atas nama terdakwa Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri.

Dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Rabu (20/8/25), Kajari meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

Menurut Kajari, kasus yang menjerat Moh Maksum Indragiri ini bermula saat Kejari Tarakan menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan pada Mei 2025. Tersangka didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat 1 KUHP).

​Setelah melalui proses penelitian berkas, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.

Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, Kejari Tarakan melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025.

Deddy menegaskan penuntutan perkara ini bukan didasari persoalan sengketa kepemilikan tanah.

“JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat,” ujarnya.

Bukti yang digunakan JPU berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta bukti lainnya. Barang bukti utama dalam kasus ini bukanlah sebidang tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan satu lembar Surat Pernyataan Pernilikan Tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat selaku Lurah Karang Anyar saat itu, yang tertera di surat tersebut, dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya.

​Kajari Tarakan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya pada proses persidangan.

​”Status bersalah atau tidaknya saudara Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Deddy.

​Ia memastikan Kejari Tarakan telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Tarakan.(Mt)

Tags: Deddy Yuliansyah RasyidHeadlineKejaksaanKejaksaan Negeri TarakanM.H.Moh MaksumS.H.

Berita Lainnya

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

2 Juni 2026 20:18
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026
Kriminal

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

2 Juni 2026 14:29
Kriminal

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi  

29 Mei 2026 07:42
Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau
Kriminal

Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

27 Mei 2026 13:28
Kriminal

Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Bantuan Pengamanan TNI kepada Kejaksaan untuk Jaga Kondusivitas Kutai Barat

26 Mei 2026 15:00
Next Post

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Meriahkan HUT ke-80 RI, Perlombaan di SPBU hingga Program Hadiah BrightGas

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

P-APBD 2025 dan RPJMD 2025–2029 Disahkan, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Sentralisasi Ekspor Picu Kepanikan, Harga TBS Sawit di Kaltara Anjlok Hingga Rp1.740/Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Palas Dampingi Petani Tanam Jagung di Desa Gunung Putih

4 Juni 2026 13:16

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026 13:12
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP