• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

by Redaksi
20/08/2025
in Kriminal
A A
Kajari Tarakan Luruskan Informasi Kasus Pemalsuan Surat Moh Maksum Indragiri

Kajari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., gelar press rilis soal kasus Moh Maksum. Foto: ist

Baca Juga

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., angkat bicara terkait perkara pidana atas nama terdakwa Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri.

Dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Rabu (20/8/25), Kajari meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.

Menurut Kajari, kasus yang menjerat Moh Maksum Indragiri ini bermula saat Kejari Tarakan menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan pada Mei 2025. Tersangka didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat 1 KUHP).

​Setelah melalui proses penelitian berkas, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.

Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, Kejari Tarakan melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025.

Deddy menegaskan penuntutan perkara ini bukan didasari persoalan sengketa kepemilikan tanah.

“JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat,” ujarnya.

Bukti yang digunakan JPU berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta bukti lainnya. Barang bukti utama dalam kasus ini bukanlah sebidang tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan satu lembar Surat Pernyataan Pernilikan Tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat selaku Lurah Karang Anyar saat itu, yang tertera di surat tersebut, dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya.

​Kajari Tarakan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya pada proses persidangan.

​”Status bersalah atau tidaknya saudara Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Deddy.

​Ia memastikan Kejari Tarakan telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Tarakan.(Mt)

Tags: Deddy Yuliansyah RasyidHeadlineKejaksaanKejaksaan Negeri TarakanM.H.Moh MaksumS.H.

Berita Lainnya

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong
Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

28 Juli 2026 10:05
Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas
Kriminal

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

27 Juli 2026 11:20
Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel
Kriminal

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

23 Juli 2026 15:55
Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum
Kriminal

Dugaan Penyebaran Data Pribadi di Medsos, LBH Hantam Tempuh Jalur Hukum

10 Juli 2026 23:23
Daerah

Kejari Bulungan Amankan Puluhan Bundel Dokumen dari Kantor Dispar Kaltara

8 Juli 2026 08:45
Kriminal

Jelang Putusan, Status Tahanan Kota Terdakwa Jadi Sorotan Korban

7 Juli 2026 21:45
Next Post

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Meriahkan HUT ke-80 RI, Perlombaan di SPBU hingga Program Hadiah BrightGas

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

P-APBD 2025 dan RPJMD 2025–2029 Disahkan, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 82 ASN di Tana Tidung, Bupati Tekankan Kinerja dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Komitmen untuk Masyarakat, Pelantikan PKK Karang Anyar Diwarnai Penyaluran Makanan Tambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lolos Verifikasi Bappenas, Museum Sejarah Kota Tarakan Terima DAK Nonfisik BOP 2027

29 Juli 2026 09:53
Wisuda ke-43, UBT Luluskan 755 Mahasiswa dan Pamerkan Prestasi Internasional

Wisuda ke-43, UBT Luluskan 755 Mahasiswa dan Pamerkan Prestasi Internasional

29 Juli 2026 09:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP