• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Jelang Putusan, Status Tahanan Kota Terdakwa Jadi Sorotan Korban

by Redaksi
07/07/2026
in Kriminal
A A

Suasana persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar dengan terdakwa Handi Aliansyah memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada pekan depan.

Menjelang agenda putusan, status terdakwa yang menjalani tahanan kota selama proses persidangan menjadi perhatian pihak korban. Kuasa hukum korban, Aulia Azizah SH MH, mengatakan kliennya, Jumiati S. Marthen selaku Direktur PT Petrotrans Utama, telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum, mulai dari gugatan perdata hingga proses pidana.

Baca Juga

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Keberatan Framing di Medsos, TA dan RS Lapor ke Polisi 

Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi

“Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis solar pada 2010 antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa. Pihak korban menyebut tagihan senilai lebih dari Rp20,5 miliar tidak pernah diselesaikan. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke jalur perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam proses pidana yang kini bergulir, perkara berfokus pada dugaan pengalihan aset yang disebut telah menjadi objek sita jaminan. Persidangan telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Aulia menjelaskan terdakwa sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur pada tahap penyidikan. Namun selama persidangan, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.

Meski demikian, menurut Aulia, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti secara konsisten mengingatkan terdakwa untuk mematuhi seluruh ketentuan yang melekat pada status tahanan kota, termasuk kewajiban wajib lapor hingga masa penahanan berakhir pada 20 Juli 2026.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dalam pernyataan sebelumnya, Rudianto menegaskan proses persidangan harus berjalan secara objektif tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.

Setelah seluruh agenda persidangan, mulai dari tuntutan, pleidoi, replik hingga duplik selesai dilaksanakan, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (9/7/2026). (oc)

Tags: BBM SolarHandi Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenipuan dan penggelapanperkara pidanaPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan kasus solartahanan kota

Berita Lainnya

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan
Kriminal

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

23 Agustus 2026 07:15
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Keberatan Framing di Medsos, TA dan RS Lapor ke Polisi 
Kriminal

Keberatan Framing di Medsos, TA dan RS Lapor ke Polisi 

18 Agustus 2026 21:17
Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi
Kriminal

Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi

17 Agustus 2026 22:30
Kriminal

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

12 Agustus 2026 08:54
Kriminal

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

8 Agustus 2026 13:44
Next Post

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Tak Perlu Menunggu Lama, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal Mulai Agustus

Otorita IKN dan RS Mayapada Nusantara Dorong Budaya Kerja Sehat melalui Edukasi Kesehatan Jantung

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Selumit Pantai Berharap Herman Hamid Perjuangan Pengaspalan Jalan dan Perbaikan Jembatan di Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pendangkalan Kayan II Makin Parah, Dishub Bulungan Gerak Cepat Sedot Pasir

25 Agustus 2026 15:15
DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP

DPRD Tarakan Akomodir Aspirasi Reses Warga ke BPN, Bahas PTSL Hingga Status Lahan WKP

25 Agustus 2026 14:14
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP