TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT. Siantar Tara Sejati, Selasa (23/9/25).
Pertemuan ini dihadiri pimpinan dan Anggota Komisi 2 dan 3 DPRD Kota Tarakan, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta perwakilan dari pihak PLN Tarakan, PT. Siantar Tara Sejati, dan para pekerja yang terdampak.
Dalam rapat tersebut, terungkap keterlambatan gaji ini merupakan efek domino dari permasalahan kontrak antara PT. Siantar Tara Sejati dan PLN khususnya PLN Nusa Daya anak usaha dari PLN yang menyediakan layanan operasi dan pemeliharaan untuk instalasi pembangkit, transmisi serta distribusi tenaga listrik.
Menurut Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, PT. Siantar Tara Sejati gagal memenuhi target kewajiban produksi yang disepakati dengan PLN, yaitu sebesar 14 megawatt, dan hanya mampu memproduksi 2 megawatt. Akibatnya, pembayaran dari PLN belum bisa dicairkan hingga adanya adendum kontrak.
”Setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawannya, tapi ternyata ini efek domino dari kerjasama antara PT Siantar sama PLN yang target kewajiban PT Siantar kepada Nusadaya itu tidak terpenuhi,” ujar Simon Patino.
Manajer PT. Siantar Tara Sejati Tarakan, Muhammad Akbar, menjelaskan gaji karyawan menunggak hingga tiga bulan. Saat ini, perusahaan telah membayar gaji hingga bulan Juli, menyisakan gaji bulan Agustus yang belum dibayarkan.
Ia mengakui, pembayaran gaji sering terlambat 2-3 bulan. Menurut Akbar, masalah ini terjadi karena perusahaan tidak memiliki pemasukan selama hampir dua tahun.
”Kontrak kami yang saat ini belum ada pembayaran dari awal operasi sampai saat ini. Jadi saya kurang lebih 1 tahun 9 bulan kita belum ada pembayaran,” ujarnya.
Dana operasional perusahaan, termasuk untuk gaji karyawan, sebut Akbar selama ini ditutupi dari proyek-proyek PT. Siantar di daerah lain, seperti Palangkaraya, Kalimantan Barat, Dumai, dan Makassar.
Namun, keterlambatan pembayaran dari PLN membuat perusahaan kesulitan untuk menutupi kebutuhan operasional di Tarakan.
Pihak PT. Siantar Tara Sejati sangat berharap agar PLN segera melakukan pembayaran. Mereka juga menyatakan bahwa gaji bulan Agustus akan dibayarkan pada akhir bulan ini.
“Kami khawatir jika pembayaran dari PLN tidak kunjung cair, tunggakan gaji akan kembali terjadi di bulan-bulan berikutnya,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Simon Patino menegaskan perusahaan wajib membayar gaji karyawannya tanpa alasan apa pun.
“Saya sudah sampaikan ke PT Siantar jangan sampai ada sabotase atau kegiatan seperti itu yang mengorbankan kepada kota Tarakan,” tambahnya.
Sementara itu, perlu di ketahui, PT Siantar Tara Sejati ini merupakan salah satu perusahaan sub kontraktor yang menyuplai pasokan listrik ke PLN Kota Tarakan.(**)
Discussion about this post