• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Senator Hasan Basri: Kenaikan Iuran BPJS Menabrak Hukum dan Melukai Masyarakat Ditengah Pandemi Covid-19

by Redaksi
13/05/2020
in Ekonomi, Nasional
A A
Senator Hasan Basri: Kenaikan Iuran BPJS Menabrak Hukum dan Melukai Masyarakat Ditengah Pandemi Covid-19

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Ditengah kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, dikagetkan dengan berita Presiden Jokowi telah menaikkan iuran BPJS untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) membatalkannya.

Baca Juga

UMKM Mitra BI Balikpapan Tembus Pasar Global Lewat MIHAS 2026

Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

ASUS ExpertBook P3 G1 Resmi Meluncur, Bawa Performa AI dan Keamanan Kelas Bisnis

GPM di Balikpapan, BI dan Polda Kaltim Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Harga Pangan

Padahal sebelumnya MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur terkait besaran iuran yang berubah menjadi Rp. 42.000 per orang per bulan untuk Kelas III, Rp. 110.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp. 160.000 per orang untuk Kelas I.

Perpres tersebut dibatalkan oleh MA disebabkan bertentangan dengan UU, bahkan UUD NRI Tahun 1945. MA mengembalikan iuran menjadi sebesar Rp. 25.500 untuk kelas III, sebesar Rp. 51.000 untuk kelas II, dan sebesar Rp. 80.000 untuk kelas I.

Namun, setelah dibatalkan, justru Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp. 150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp. 100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Adapun untuk kelas III yang menjadi Rp. 35.000 baru akan naik pada 2021.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri dengan tegas menyatakan penolakan dan kritikan terhadap kebijakan yang diambil oleh Presiden. Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA, seharusnya tidak diambil langkah dengan menaikkan kembali di tahun pandemi ini.

“Presiden Jokowi harus mendengarkan teriakan rakyatnya yang menderita dan kesusahan dengan adanya pandemik Covid-19. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS. Selain itu, kebijakan ini mengabaikan dan bertentangan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum untuk tidak menaikkan iuran BPJS,” tegas Senator Hasan Basri yang juga Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan menaikkan iuran BPJS. Apalagi di tengah kondisi bangsa yang sedang fokus menangani Covid-19. Jika alasan untuk menutup defisit triliunan rupiah yang dialami oleh BPJS, seharusnya Pemerintah melakukan kajian untuk mengambil kebijakan yang pro Rakyat.

“Kalau alasan defisit anggaran BPJS harusnya pemerintah mengevaluasi seperti program kartu Pra Kerja yang telah menghabiskan anggaran besar, namun tidak begitu berdampak serta mencari alternatif di beberapa sektor yang lain. Tidak benar jika masyarakat harus menanggung ini semua dengan dibebankan kenaikan yang tidak logis,” pungkas Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara.(**/mt)

Tags: borneoBulunganDPD RIFokusfokusborneoKaltaraKenaikan Iuran BPJSKomite II DPD RIKota TarakanMalinauNunukanTana Tidung

Berita Lainnya

UMKM Mitra BI Balikpapan Tembus Pasar Global Lewat MIHAS 2026
Ekonomi

UMKM Mitra BI Balikpapan Tembus Pasar Global Lewat MIHAS 2026

29 September 2026 21:02
IKN

Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

28 September 2026 20:57
Ekonomi

ASUS ExpertBook P3 G1 Resmi Meluncur, Bawa Performa AI dan Keamanan Kelas Bisnis

28 September 2026 17:20
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
Ekonomi

GPM di Balikpapan, BI dan Polda Kaltim Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Harga Pangan

28 September 2026 16:14
Analisis Akademisi FEB UBT: Perilaku Konsumtif dan Fenomena “Kumpaunomic” Picu Polemik Data Desil di Kaltara
Ekonomi

Kaltara Butuh Inflasi Terkendali Demi Dongkrak Surplus Ekonomi Petani Lokal

28 September 2026 10:46
Daerah

Karya Perajin Benuanta Unjuk Kualitas di Kriyanusa 2026

28 September 2026 08:27
Next Post
Bentuk Tim Percepatan Anjab, Pemkot Target Penerimaan CPNS 2021

Pencairan THR PNS Tinggal Tunggu Juknis

Disnaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Full Jangan Dicicil

Awasi Penjualan Takjil, BPOM Tidak Temukan Yang Mengandung Bahan Berbahaya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi

DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi

30 September 2026 10:46
Kawinkan Gelar L-Cup Ke-41, SMAN 2 Tarakan Rajai Voli Pelajar

Kawinkan Gelar L-Cup Ke-41, SMAN 2 Tarakan Rajai Voli Pelajar

30 September 2026 09:43
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP