TARAKAN, Fokusborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.
Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Kota Tarakan.
Ketiga tersangka tersebut, terdiri dari pegawai bank, agen pencari nasabah, dan seorang ASN, langsung dilakukan penahanan usai diperiksa pada Senin (3/11/25).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan pada hari yang sama.
”Pada hari ini, Senin tanggal 3 November 2025, kami penyidik di Kejaksaan Negeri Tarakan telah menetapkan dan memeriksa tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas KUR di salah satu bank plat merah,” ujar Deddy Yuliansyah didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum.
Ketiga tersangka tersebut berinisial EN pegawai bank BUMN (Mantri), S pelaku Agen sekaligus pencari nasabah dan M pelaku ASN pada salah satu dinas di Kota Tarakan.
Dari perbuatan ketiga tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.195.000.000 (Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Kerugian tersebut telah dihitung ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
”Puji syukur tim penyidik juga telah berhasil mengembalikan sebagian daripada uang kerugian keuangan negara tersebut kurang lebih sebesar Rp 341.000.000 dan ini masih terus kita kejar,” tambah Deddy.
Kasus ini berpusat pada program KUR di tahun 2022 dan 2023. Tersangka EN (Mantri Bank) bekerja sama dengan S (Agen) untuk membuat kredit palsu atau fiktif dengan dua modus utama topengan dan tampilan.
“Ini modus 100% fiktif, di mana nama-nama yang diajukan untuk kredit sepenuhnya dinikmati oleh para pelaku,” ujarnya.
Sedangkan modus tampilan ini, di mana warga atau masyarakat dipengaruhi untuk menyerahkan data kependudukan mereka, namun hanya menerima sebagian kecil uang, sementara mayoritas kredit dikuasai pelaku. Masyarakat yang menjadi korban ini dianggap hanya dimanfaatkan.
Deddy Yuliansyah secara khusus menyoroti peran tersangka M, seorang ASN yang bertugas di salah satu dinas di Tarakan.
”Peranan saudara M selaku ASN pada salah satu dinas yang berada di kota Tarakan yaitu saudara M lah yang kemudian memanipulasi data-data kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat,” jelas Kajari Tarakan.
Tersangka M mengubah data-data kependudukan yang secara administrasi sebetulnya tidak layak mendapatkan kredit misalnya terkait usia, status perkawinan, atau alamat di dalam database atau aplikasi kependudukan.
Manipulasi ini memungkinkan para calon nasabah fiktif atau yang dimanipulasi tersebut lolos secara administrasi dalam pengajuan kredit KUR.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dititipkan oleh penyidik di Lapas Kelas IIA Tarakan. Penyidik telah memeriksa total 88 orang saksi dan satu orang ahli.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengejar pemulihan kerugian negara, termasuk dengan melakukan penyitaan aset dari para tersangka dan pihak-pihak terkait.
Setelah proses pemberkasan, Kejari Tarakan akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.(**)















Discussion about this post