TARAKAN – Ribuan bungkus rokok, minuman keras, dan pakaian bekas atau Ballpress Ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan. Barang yang dimusnahkan merupakan brang milik negara eks penindakan Bea Cukai Tarakan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan, pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat.
Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode Mei 2024 sampai dengan September 2025 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Bea Cukai Tarakan.
Adapun rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 173.096 batang rokok illegal berbagai merk, 1.291 botol dan 1 jerigen (796,675 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 22 Bal (2 karung dan 20 koli) Pakaian Bekas, dan 10 Pcs barang lartas kondisi bekas berupa senjata tajam sebanyak 9 pcs dan alat bantu seks sebanyak 1 pcs. Estimasi nilai barang sebesar Rp 653.009.640.
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait.
“Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasv penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC illegal dan barang yang dilarang lainnya (pakaian bekas). Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang illegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” terangnya.
Pada kesempatan, Kepala Bea Cukai Tarakan juga menyampaikan bahwa atas barang yang diserahkan oleh pihak Bakamla berupa beras 500 sak atau 5.999 Kg dan Gula -400 pack atau 9.600 Kg serta barang yang diserahkan oleh Polres Tarakan berupa beras 100 karung atau 1.000 Kg, telah dihibahkan ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan untuk kemudian diserahkan ke masyarakat yang membutuhkan.
“Hibah telah mendapat penetapan dari Menteri Keuangan No S-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan yang mana barang tersebut ditetapkan untuk dihibahkan. Pihak yang ditunjuk untuk menerima hibah tersebut adalah BAZNAS Kota Tarakan dan akan diteruskan kepada masyarakat yang berhak menerima barang tersebut,” ungkapnya.
Penyerahan BMMN dilakukan pada tanggal 12 September 2025 dengan Berita Acara serah Terima Hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara nomor BA14/KBC.1605/2025 tanggal 12 September 2025 kepada BAZNAS kota Tarakan disaksikan oleh pihak Bakamla dan Polres tarakan. (**)
                                
			
                                
                                
                                
                                
                                
                                













Discussion about this post