BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan cat milik PT Jotun kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk STL yang merupakan istri terdakwa Yusup Adi Putra, iparnya terdakwa Jetli, serta saksi lainnya Adi Gunarto Wijaya.
Dalam persidangan, istri terdakwa mengaku mengetahui sejumlah barang berupa cat milik PT Jotun beberapa kali dikirim ke rumahnya. Ia juga mengakui pernah menandatangani sejumlah dokumen pemesanan (PO) atas permintaan suaminya, meskipun tidak mengetahui secara pasti tujuan barang dan pihak penerima yang sebagian fiktif.
“Saya tahu ada pengantaran barang dari gudang Jotun ke rumah. Saya juga pernah ikut menandatangani berkas, tapi tidak tahu barang itu untuk siapa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi Jetli, ipar terdakwa, membenarkan dirinya beberapa kali membantu mengantarkan cat dari gudang Jotun ke rumah Yusuf, yang saat itu bertugas sebagai marketing perusahaan.
“Saya hanya diminta tolong oleh Pak Yusuf. Ada surat penerimaan barang dari gudang, saya ambil menggunakan catatan kertas dan antar ke rumahnya,” jelas Jetli.
Dari keterangan JPU, Jetli menerima upah sekitar Rp9 juta sebagai kompensasi biaya bensin selama membantu pengantaran. Dalam satu kali pengambilan, ia bisa membawa hingga 50 liter cat, yang kemudian diserahkan ke rumah terdakwa sebelum diteruskan ke pihak lain.
Jetli menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa pelanggan akhir barang-barang tersebut.
Saksi Adi Gunarto Wijaya menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan terdakwa maupun PT Jotun. Berdasarkan pemeriksaan, ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penggelapan ini.
JPU Eka menyampaikan kesaksian-kesaksian tersebut memperkuat dugaan praktik penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dokumen purchase order (PO) yang menggunakan nama beberapa perusahaan fiktif, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pemesanan resmi ke PT Jotun.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Jotun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp951 juta. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyai istri terdakwa terkait aset yang dimilikinya serta kemungkinan pengembalian kerugian perusahaan.
“Apa hasil dari uang Rp951 juta itu? Rumah, mobil, berlian, atau batu bara? Kamu punya apa?” tanya hakim.
Saksi kemudian menjawab hanya memiliki sebidang tanah. Hakim kemudian menanyakan kesediaannya untuk ikut bertanggung jawab atau bahkan mendampingi suaminya jika dijatuhi hukuman.
Pertanyaan hakim juga menyentuh kondisi keluarga, termasuk apakah istri terdakwa memiliki anak dan sejauh mana ia ingin mendukung suaminya.
Sidang berlangsung tertib, dengan suasana tegang namun terkendali. Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan. Sidang berikutnya direncanakan akan memeriksa terdakwa Yusup Adi Putra, yang diduga menjadi aktor utama dalam penggelapan cat PT Jotun. (oc/ar)














Discussion about this post