BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya pemenuhan perizinan lingkungan pada setiap aktivitas pembangunan kawasan permukiman.
Peringatan ini disampaikan Kabid Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam DLH Balikpapan, Afrrizal di tengah meningkatnya rencana pengembangan perumahan baru di sejumlah wilayah kota.
Afrrizal menjelaskan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib melalui proses persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut melekat pada berbagai sektor pembangunan, termasuk industri properti yang saat ini berkembang pesat di Balikpapan. Tanpa dokumen lingkungan, lanjutnya, kegiatan konstruksi dianggap tidak sah secara regulasi.
“Setiap aktivitas pembangunan yang memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan. Itu menjadi syarat fundamental sebelum proyek dapat berjalan,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Proses penyusunan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL, memuat berbagai analisis teknis mengenai pengelolaan air limbah, ketersediaan dan kapasitas drainase, kebutuhan ruang terbuka hijau, potensi gangguan kebisingan, hingga kualitas udara.
Melalui kajian tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa struktur perumahan yang dibangun tidak memunculkan risiko seperti banjir, pencemaran lingkungan, atau kerusakan vegetasi di sekitarnya.
Menurut Afrrizal, dokumen lingkungan juga menentukan kewajiban mitigasi yang harus diterapkan pengembang. Setiap rekomendasi teknis dalam dokumen menjadi pedoman wajib mulai dari tahap persiapan lahan, masa pembangunan, sampai perumahan mulai dihuni.
Jika langkah mitigasi tidak dijalankan, pengembang berpotensi menerima sanksi, termasuk penghentian aktivitas di lapangan.
“Pengembang harus melalui keseluruhan tahapan, termasuk pelibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik apabila skala rencananya besar. Prosedur itu penting untuk memastikan pengawasan bersama dapat berjalan sejak dini,” jelasnya.
Ia menambahkan proses perizinan yang lengkap akan membantu pengembang menghindari berbagai persoalan di kemudian hari, terutama sengketa lingkungan maupun keluhan warga terkait gangguan yang muncul selama proses pembangunan.
Dengan dokumen yang sah dan terverifikasi, potensi konflik dapat ditekan dan kualitas lingkungan tetap terjaga.
Pertumbuhan Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu lonjakan permintaan terhadap hunian. DLH menegaskan agar seluruh pelaku usaha properti menjalankan kewajiban perizinan secara tertib sehingga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat terpelihara.
“Harapannya, seluruh pengembang mematuhi ketentuan sejak awal sehingga proses pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” kata Afrrizal. (oc)















Discussion about this post