TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan kinerja cepat dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa dari total 24 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini, total sudah ada tujuh Perda yang resmi disahkan.
Angka 24 Raperda tersebut terdiri dari 21 Raperda Umum 13 prakarsa pemerintah dan 8 inisiatif DPRD, serta 3 Raperda Kumulatif Terbuka.
Supa’ad Hadianto merinci hingga akhir November 2025, empat Raperda Umum telah selesai dan disahkan melalui Rapat Paripurna. Dua Perda penting yang lebih dulu diselesaikan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029 disahkan 7 Agustus 2025 dan Keterbukaan Informasi Publik disahkan 9 September 2025.
Dalam perkembangan terbaru, dua Raperda strategis lainnya juga telah menemui titik akhir.
“Raperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah selesai dibahas dan disahkan pada Paripurna tanggal 25 November 2025,” ungkap Supa’ad, Senin (1/12/25).
Pengesahan dua Raperda ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi investor dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kaltara.
Sementara itu, Perda Keterbukaan Informasi Publik disoroti karena dianggap penting sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dan peningkatan akuntabilitas daerah.
Di kategori Raperda Kumulatif Terbuka, seluruh rancangan yang berkaitan dengan anggaran telah diselesaikan tepat waktu. Setelah pengesahan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kaltara juga berhasil merampungkan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
”Kami bersyukur, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 sudah disetujui bersama dalam Paripurna tanggal 25 November 2025. Ini memastikan program pemerintah daerah di tahun depan bisa berjalan sesuai rencana,” jelas Supa’ad.
Meskipun banyak Raperda telah disahkan, beberapa regulasi penting lainnya masih dalam proses. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2022-2042 saat ini masih dibahas secara intensif oleh Pansus II.
Sementara itu, Supa’ad menyebutkan ada sejumlah Ranperda yang masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya adalah Raperda Kesejahteraan Sosial, Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara Tahun 2024-2033, Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltara, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal/Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Rencana Umum Energi Daerah.
Secara khusus, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menjadi perhatian. Melalui Raperda tersebut, DPRD Kaltara berkomitmen untuk menargetkan porsi tenaga kerja lokal hingga 80 persen dalam setiap rekrutmen pekerjaan guna menekan angka pengangguran.
Mengakhiri masa persidangan tahun 2025, DPRD Kaltara akan mengevaluasi Raperda yang belum terselesaikan.
Perda-Perda yang akan diluncurkan di Propemperda 2026 akan menjadi prioritas jika memiliki korelasi dengan program-program pemerintah pusat seperti isu koperasi, pangan, dan UMKM dan memiliki hubungan langsung dengan RPJMD Gubernur hasil Pilkada 2024.
”Kami sudah mendapat hasil yang mendekati final, yaitu ada 12 Ranperda untuk Propemperda Tahun 2026. Tentu dengan berbagai pertimbangan, Perda-Perda yang tematiknya sejalan dengan program pemerintah pusat akan menjadi prioritas,” tutup Supa’ad.(*/mt)















Discussion about this post