MALINAU, Fokusborneo.com – Masyarakat adat di Kecamatan Malinau Selatan Hulu didorong untuk mengambil peran utama dalam pembangunan daerah melalui pemahaman yang mendalam atas Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Dorongan ini disampaikan langsung Anggota DPRD Kaltara dari Partai Demokrat, Hendri Tuwi, dalam rangkaian sosialisasi di pekan lalu.
“Kita ingin masyarakat adat menyadari bahwa mereka memiliki hak yang dilindungi dan diakui oleh pemerintah daerah. Perda ini hadir untuk mengatur sekaligus memperkuat posisi mereka dalam pembangunan,” ujar Hendri,
Ia menandaskan pentingnya pemahaman setiap pasal dalam regulasi tersebut.
Hendri menekankan langkah awal pemberdayaan yang efektif adalah peningkatan literasi masyarakat terhadap regulasi yang ada.
Masyarakat adat yang selama ini berkontribusi besar dalam pelestarian budaya dan lingkungan, diharapkan tidak lagi hanya sebagai penerima dampak.(**)



















Discussion about this post