TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Provinsi Kaltara menggelar rapat koordinasi krusial guna membahas substansi dan sinkronisasi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Tarakan, Senin (9/2/26).
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran perangkat daerah dalam menekan angka penyebaran HIV/AIDS melalui regulasi yang lebih aplikatif dan terukur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar aturan yang disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
”Kami berharap Komisi I dan Komisi IV yang membidangi sektor ini dapat menindaklanjuti kerja sama dengan Pemprov, termasuk penguatan perangkat aturan melalui Pergub (Peraturan Gubernur) nantinya, agar penanganan HIV ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Nasir.
Pertemuan ini dihadiri jajaran penting dari kedua belah pihak untuk memastikan setiap pasal dalam Rapergub mencakup aspek kesehatan, hukum, dan edukasi.
Dalam pertemuan ini, juga dihadiri Ketua Komisi IV Tamara Moriska, Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah, serta anggota komisi lainnya (Dino Andrian, Vamelia Ibrahim, Muhammad Hatta, Listiani, dan Anggota Komisi I, Ladullah.
Dari Pemprov sendiri, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Datu Iqro, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, Plt. Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembahasan dalam rapat ini meliputi sinkronisasi kebijakan dengan memastikan peran Dinas Kesehatan dan RSUD selaras dalam pelayanan medis bagi penderita. Edukasi dan pencegahan dengan mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi preventif di lingkungan pendidikan.
Selain itu, memastikan Rapergub memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan nasional.
Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan penanganan isu sosial dan kesehatan termasuk mitigasi perilaku berisiko di masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan humanis di Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post