JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan langkah konkret dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senin (9/2/26), rombongan DPRD Kaltara menyambangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta untuk menuntaskan persoalan hibah aset incinerator yang telah terbengkalai selama tiga tahun.
Kunjungan ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, dengan melibatkan lintas komisi, yakni Komisi 2 (bidang keuangan dan pendapatan) serta Komisi 3 (bidang infrastruktur). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara.
Muddain menjelaskan fokus utama DPRD saat ini adalah memaksimalkan potensi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni BUMD Benuanta Kaltara Jaya dan Migas Kaltara Jaya.
Berdasarkan evaluasi, kedua BUMD tersebut dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD karena adanya kendala administratif pada aset yang akan dikelola.
”Kami mencari informasi di mana ‘sumbatnya’ hingga kedua BUMD ini belum mampu memberikan kontribusi. Salah satunya adalah BUMD Benuanta Kaltara Jaya yang mendapatkan hibah incinerator (pengolah limbah dan sampah) dari pusat, namun hingga kini belum bisa dioperasikan karena belum ada surat hibah resmi,” ujar Muddain.
Aset incinerator yang berlokasi di Tanjung Selor tersebut diketahui telah dibangun sejak tahun 2023, namun mangkrak selama hampir tiga tahun karena persoalan administrasi serah terima.
Dalam pertemuan di Jakarta, rombongan DPRD Kaltara ditemui pihak Biro Umum bagian aset dan Deputi terkait. Hasilnya cukup menggembirakan bagi masyarakat Kaltara karena Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ditargetkan rampung paling lambat bulan depan.
“Jika sudah beroperasi, incinerator ini diproyeksikan mampu menyumbang PAD sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per tahun,” ujarnya.
Fasilitas ini, akan difungsikan untuk mengolah limbah medis dari rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah Kaltara.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara berencana memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta advice atau pertimbangan hukum. Hal ini dilakukan agar pengoperasian alat tersebut memiliki payung hukum yang kuat meski proses BAST final masih berjalan.
”Insya Allah di tahun ini kita sudah bisa mengoperasionalkan incinerator yang mangkrak tersebut. Ini adalah langkah nyata DPRD untuk melakukan percepatan agar potensi pendapatan daerah tidak hilang begitu saja,” tegas Muddain.
Dengan beroperasinya fasilitas ini, Kaltara tidak hanya akan mendapatkan tambahan PAD, tetapi juga solusi atas pengelolaan limbah medis yang selama ini menjadi tantangan lingkungan di provinsi termuda di Indonesia tersebut.(*/mt)














Discussion about this post