TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Perselisihan antara masyarakat Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, dengan perusahaan tambang batu bara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) belum menemui titik terang. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Bulungan melakukan peninjauan langsung ke area pertambangan milik PT BSS.
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan oleh Komisi II DPRD Bulungan sebagai respons atas laporan tertulis masyarakat Desa Tengkapak serta tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di DPRD.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kebenaran laporan warga terkait lahan plasma yang digunakan perusahaan dalam aktivitas pertambangan.
“Kami turun ke lapangan karena ada surat dari masyarakat Desa Tengkapak yang meminta DPRD melihat langsung kondisi di lokasi. Lahan yang dipersoalkan ini merupakan lahan plasma milik warga,” kata Tasa Gung saat ditemui di lokasi, Senin (9/2/2026).
Dari hasil peninjauan, DPRD Bulungan menemukan adanya penggunaan lahan plasma warga yang diduga telah digusur dan dimanfaatkan sebagai jalur pengangkutan batu bara tanpa kesepakatan awal dengan pemilik lahan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Bulungan meminta PT BSS bersama PT Abdi Borneo untuk segera menyelesaikan persoalan secara internal. Penyelesaian secara musyawarah dinilai penting guna menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami melihat persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal. DPRD hadir untuk menindaklanjuti keluhan warga sekaligus meminimalisir kemungkinan terjadinya perselisihan di lapangan,” ujarnya.
Tasa Gung menambahkan, luas lahan plasma yang terdampak aktivitas pertambangan diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare dengan jumlah pemilik sekitar 14 orang. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan dan hanya mengetahui bahwa dana kompensasi disebut telah disalurkan melalui koperasi.
Selain menuntut kejelasan, warga juga meminta adanya transparansi pengelolaan lahan serta penyesuaian nilai ganti untung agar disamakan dengan harga pembebasan lahan yang berlaku selama ini, yakni sekitar Rp200 juta per hektare. (*)















Discussion about this post