TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Kaltara, Kamis (26/2/26).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan ini, berfokus pada penyamaan persepsi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi sejumlah anggota pansus di antaranya Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan. Hadir juga Tim Ahli, Bagian Hukum serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dalam paparannya, Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, menekankan Raperda ini merupakan Perda Payung yang sangat krusial.
Ia menyoroti fenomena minimnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski produksi CPO mencapai 600.000 ton per tahun. Selain itu, Raperda ini hadir untuk meminimalisir konflik agraria dan memberikan perlindungan bagi petani swadaya/mandiri.
”Kita tidak ingin dampak negatif lingkungan seperti banjir bandang di wilayah lain terjadi di sini akibat kerusakan ekologi. Raperda ini harus memastikan pembangunan perkebunan yang berdaya saing ekonomi, berkeadilan sosial, dan lestari secara ekologis,” ujar Adi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan pendanaan dan sinkronisasi dengan sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Ketua Pansus II, Komaruddin, menegaskan pertemuan perdana ini bertujuan menyatukan pandangan sebelum masuk ke pembahasan tingkat lanjut setelah lebaran. Ia menekankan tiga poin utama yang harus termaktub dalam Raperda tersebut yaitu asas manfaat, kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
Asas manfaat ini, harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat umum di Kaltara. Dan kemudahan perizinan, untuk menyederhanakan proses birokrasi bagi pelaku usaha. Sedangkan kepastian hukum, untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun petani kecil.
”Kami ingin muatan Raperda ini mengedepankan kearifan lokal dan kondisi geografis Kaltara. Wilayah kita unik, sehingga penanganannya tidak bisa disamaratakan,” tegas Komaruddin.
Lebih lanjut, Komaruddin menyebutkan Raperda ini selaras dengan visi pemerintahan pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan swasembada pangan.
Politisi PAN itu mendorong agar sektor perkebunan tidak hanya bergantung pada satu komoditi (monokultur), tetapi juga mengembangkan komoditas potensial lain seperti cokelat (kakao), kopi, dan kelapa melalui sistem tumpang sari.
Komaruddin mengingatkan pentingnya koordinasi antar OPD agar Perda yang dilahirkan nantinya benar-benar implementatif dan tidak hanya menjadi macan kertas.
”Harapan kami ke depan, kehadiran dari pihak eksekutif minimal diwakili oleh Sekretaris Dinas agar pengambilan kebijakan tepat sasaran. Jangan sampai Perda sudah dibuat, tapi tidak bisa dijalankan karena ego sektoral,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post