TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Kepastian ini didapat setelah rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar Ahli digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/3/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Listiani, Vamelia, Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Ruman Tumbo.
Syamsuddin Arfah mengungkapkan rasa syukurnya karena regulasi yang sangat dinantikan Dinas Pemberdayaan Perempuan ini akhirnya menemui titik terang. Menurutnya, perjalanan Raperda ini sangat panjang dan penuh hambatan.
“Alhamdulillah secara legal drafting pembahasan ini kita anggap selesai. Kalau boleh jujur, Perda (Peraturan Daerah) ini sempat mengambang cukup lama. Sudah dimasukkan sejak 2013, lalu 2019 masuk lagi tapi gagal karena pandemi COVID-19. Terakhir 2023 juga terhambat, dan baru kali ini benar-benar bisa kita tuntaskan,” ujar Syamsuddin.
Pembahasan yang telah diselesaikan ini mencakup penyesuaian teknis dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta penguatan rencana aksi daerah.
Syamsuddin menekankan poin krusial dalam Perda ini adalah kepastian penganggaran yang berpihak pada kesetaraan gender.
”Poin utamanya adalah bagaimana perencanaan dan penganggaran kita pro-gender. Misalnya, penyediaan fasilitas laktasi dan kebutuhan teknis lainnya, itu semua harus ada anggarannya berdasarkan rencana aksi daerah yang jelas,” tegasnya.
Meski pembahasan di tingkat Pansus telah dinyatakan selesai, masih ada beberapa tahapan administratif yang harus dikawal sebelum resmi menjadi Perda.
”Setelah ini, langkah selanjutnya adalah harmonisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azasi), kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika proses harmonisasi lancar, kita targetkan dalam satu atau dua bulan ke depan Raperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda definitif,” tambah Syamsuddin.
Pihak DPRD berharap hadirnya Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan serta instansi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif di Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post