TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan akselerasi dalam penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Bumi Taka.
Pembahasan draf Raperda tersebut digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar Ahli di Ruang Rapat Swiss-Belhotel, Kota Tarakan, Selasa (10/3/26).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Siti Laela.
Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan Raperda ini merupakan kelanjutan dari komitmen besar DPRD Kaltara terhadap dunia pendidikan.
Ia mengingatkan kembali keberhasilan Komisi Iv dalam merampungkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan pada tahun 2022 yang menjadi payung induk pendidikan di Kaltara.
”Kami menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan anggaran yang berani. Di Kaltara, kita memaksakan anggaran pendidikan sebesar 20% di luar gaji dan biaya operasional. Ini adalah langkah besar meskipun ada risiko terhadap APBD, namun ini demi kualitas pendidikan kita ke depan,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin juga menekankan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi ini harus menjadi legacy atau warisan yang kuat bagi generasi mendatang.
“Kita ingin menghadirkan blueprint pendidikan Kaltara untuk 10 tahun ke depan. Selain literasi secara umum, kita juga memperkuat muatan pendidikan moral dan agama, seperti memasukkan jam mengaji dalam kurikulum sebagai bagian dari pembentukan karakter bangsa,” ujar Politisi PKS.
Sejalan dengan hal tersebut, Provincial Manager Inovasi Kaltara, Agus Prayitno, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum untuk memperkuat program prioritas nasional, khususnya terkait literasi dan numerasi.
Ia menjelaskan kemampuan ini merupakan indikator utama dalam Asesmen Nasional yang nantinya akan menentukan rapor pendidikan daerah.
”Regulasi ini ibarat botol bertemu tutupnya. Sejak 2014, Kaltara telah memiliki banyak praktik baik di tingkat kabupaten, sehingga dibutuhkan regulasi di tingkat provinsi untuk memperkuat hal tersebut secara konkret,” ujar Agus.
Agus juga menyoroti perlunya pasal yang secara eksplisit mengatur dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Berkaca pada kesuksesan di tingkat kabupaten, seperti Kabupaten Bulungan mewajibkan pembelian buku bacaan anak melalui dana BOSDA. Kabupaten Tana Tidung (KTT) menjalankan kebijakan “Satu Desa Satu TBM” dengan dukungan dana desa.
Sedangkan di Kabupaten Malinau dan Nunukan terus mendorong literasi hingga wilayah perbatasan.
Meskipun minat baca atau demand di masyarakat sudah mulai terbentuk, Kaltara masih menghadapi tantangan besar pada distribusi buku karena faktor geografis yang menyebabkan harga buku menjadi mahal.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan tantangan literasi saat ini bukan lagi sekadar memberantas buta aksara, melainkan meningkatkan kemampuan memahami bacaan. Fenomena ini juga dirasakan di tingkat perguruan tinggi, di mana dosen mulai mengeluhkan rendahnya daya serap mahasiswa terhadap materi bacaan akibat dampak penggunaan gadget yang tidak terkendali.
”Kita semua bisa baca, tetapi tidak semua bisa memahami apa yang kita baca. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan adanya pelibatan masyarakat dan penguatan TBM Desa untuk mendukung anak-anak mulai usia prasekolah hingga sekolah,” pungkasnya.
Terkait substansi draf, Syamsuddin Arfah juga menyoroti adanya masukan kritis dari masyarakat yang menginginkan agar penggabungan aspek perbukuan dan literasi dalam satu Perda dilakukan secara mendalam dan tidak sekadar formalitas.
”Kita menerima masukan agar Perda ini tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja. Harus ada irisan yang kuat antara penyelenggaraan pendidikan, literasi, hingga kesiapan tenaga kerja lokal agar anak-anak Kaltara memiliki daya saing yang mumpuni di masa depan,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tim pakar ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Pansus IV optimis Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam membangun sumber daya manusia Kaltara yang cerdas dan bermoral.(*/mt)
















Discussion about this post