TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/26).
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus IV, Vamelia Ibrahim, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum yang nyata bagi para penggiat literasi di Bumi Benuanta.
Vamelia, yang juga dikenal sebagai penggiat literasi di Kabupaten Tana Tidung, menyoroti kompleksitas permasalahan literasi yang tidak bisa diselesaikan tanpa intervensi langsung dari pemerintah daerah.
Salah satu poin krusial yang disampaikan Vamelia adalah hambatan besar dalam distribusi buku di Kaltara.
Politisi PAN mengungkapkan hingga saat ini, belum ada satu pun penerbit buku yang beroperasi di wilayah Kaltara. Hal ini mengakibatkan ketergantungan tinggi pada penerbit di luar daerah, khususnya dari Pulau Jawa.
”Banyak pengembang dan penulis buku di Kaltara, tapi mereka tidak punya ‘payung’. Buku yang dibuat harus dibawa ke Jawa untuk diterbitkan, dan untuk mendistribusikannya kembali ke sini sangat sulit karena tidak ada jalurnya,” ujar Vamelia.
Kondisi ini, menurutnya, juga berdampak pada pemenuhan kewajiban pengadaan buku sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan alokasi minimal 10% dari dana BOS untuk buku.
Vamelia menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di mana pengadaan buku hanya berupa surat pesanan tanpa adanya fisik buku yang sampai ke Kaltara.
Selain masalah teknis perbukuan, Vamelia juga memberikan catatan kritis terkait sistem penganggaran melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia mengaku kesulitan saat ingin memasukkan bantuan bagi penggiat literasi karena menu perpustakaan dan literasi belum tersedia dalam kamus sistem usulan.
”Saya mohon ke depannya Dinas Perpustakaan dan Literasi bekerja sama dengan Bappeda. Kamus Pokir DPRD harus mengakomodir sektor ini agar kami di Komisi IV bisa memberikan bantuan nyata bagi para penggiat di daerah,” tegasnya.
Vamelia juga mengapresiasi langkah pengembangan muatan lokal, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan buku Bahasa Tidung. Ia berharap Raperda ini nantinya dapat mengakomodir penulis lokal agar karya mereka bisa dibeli dan digunakan secara luas di sekolah-sekolah di Kaltara.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, ini juga dihadiri anggota Pansus lainnya seperti Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, dan Siti Laela, serta tim pakar ahli dan OPD terkait. Percepatan Raperda ini diharapkan menjadi solusi permanen atas rendahnya aksesibilitas literasi di Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post