NUNUKAN, Fokusborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, S.H., turun langsung ke tengah masyarakat Kelurahan Nunukan Tengah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara periode 2017–2037, Rabu (18/3/26).
Kegiatan yang dipusatkan di Jl. Rimba, tepatnya di lingkungan RT 08 dan RT 09 ini, dihadiri antusias oleh puluhan warga, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat RTRW merupakan cetak biru pembangunan Kaltara untuk dua dekade ke depan.
Arming memaparkan pemahaman mengenai tata ruang bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Ia menilai, keteraturan sebuah wilayah sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap zonasi yang telah ditetapkan.
”Kita ingin Nunukan tumbuh dengan tertata, bukan asal bangun. Perda RTRW ini adalah panduan kita agar pemanfaatan ruang untuk pemukiman maupun fasilitas publik tidak saling berbenturan di kemudian hari,” ujar Arming.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan ketidaktahuan terhadap aturan tata ruang berpotensi memicu masalah sosial maupun hukum di masa depan. Oleh karena itu, melalui Sosperda ini, ia berharap masyarakat dapat menjadi pengawas sekaligus pendukung kebijakan pemerintah daerah.
”Masyarakat adalah ujung tombak. Jika warga paham aturan mainnya, maka pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan, akan jauh lebih mudah kita akselerasi,” tambahnya.
Acara tidak hanya berjalan satu arah. Sesi dialog dan tanya jawab menjadi momentum bagi warga Jl. Rimba untuk menyuarakan aspirasi serta hambatan yang mereka temui terkait tata ruang di lingkungan sekitar. Seluruh masukan tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat provinsi.
Melalui agenda ini, diharapkan sinergi antara legislatif dan konstituen semakin kuat, demi memastikan wajah Kaltara tetap rapi dan terencana hingga tahun 2037 mendatang.(**)















Discussion about this post