TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat dalam memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kamis (9/4/26), Pansus memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, menegaskan penyusunan DIM merupakan langkah krusial sebelum masuk ke tahap pembahasan materi Raperda yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang.
”Pembahasan kita hari ini meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk menyusun DIM. Waktu yang kami berikan kurang lebih 10 hari dari sekarang,” ujar Pdt. Robinson usai memimpin rapat bersama OPD terkait.
Pdt. Robinson menjelaskan urgensi penyusunan DIM ini berkaitan erat dengan upaya perlindungan terhadap petani kecil atau petani mandiri di Kaltara.
Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD ini harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi petani di lapangan, mulai dari legalitas lahan, penyediaan benih, hingga akses pemasaran.
”Negara wajib hadir untuk melindungi para petani kita, baik itu petani sawit, kakao, maupun karet. Selama ini petani mandiri kurang mendapat perhatian dibandingkan pekebun besar. Melalui Perda ini, kita ingin mengakomodir persoalan mereka agar mendapat tempat dan perlindungan dari negara,” tegasnya.
Setelah penyusunan DIM rampung, Pansus II akan melibatkan berbagai tenaga ahli, termasuk rencana mengundang akademisi dari ITB dan UGM untuk memperkaya substansi regulasi, terutama terkait aspek hilirisasi perkebunan.
Dengan jadwal yang telah disusun secara maraton, Pdt. Robinson optimis regulasi ini dapat segera diselesaikan untuk kepentingan masyarakat luas.
”Harapan kami, pembahasan Raperda ini sudah bisa selesai dan tuntas pada bulan Juli mendatang,” pungkasnya.(*/mt)














Discussion about this post