TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (30/4/2026) ini, melibatkan sejumlah mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan Tinggi Kaltara, serta tim pakar.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka, mengungkapkan dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Namun, terdapat tiga pasal utama yang menjadi fokus pembahasan mendalam karena adanya usulan perubahan substansi, salah satunya Pasal 70, dan 84.
Dalam pemaparannya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan urgensi di balik perubahan pasal 70 yaitu usulan penghapusan frasa “atas nama pemerintah daerah” untuk bukti kepemilikan barang selain tanah dan bangunan (seperti mebel atau interior).
Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas terhadap aset daerah yang tidak mesti menggunakan sertifikat seperti halnya tanah.
Sedangkan di pasal 84, penambahan frasa “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. Klausul ini bersifat antisipatif terhadap kebijakan nasional di masa depan, seperti pemindahtanganan kendaraan dinas.
Dalam kesempatan tersebut, Hamka memberikan catatan kritis mengenai usulan pengalihan aset daerah.
Ia menegaskan pihak legislatif menolak usulan yang menginginkan pengalihan status hak aset daerah dilakukan tanpa persetujuan DPRD.
”Kami menolak usulan pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD karena hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi. Pengalihan aset merupakan keputusan yang harus dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dan legislatif,” tegas Hamka.
Terkait beberapa poin yang masih diperdebatkan, Pansus I memilih untuk melakukan penundaan (pending) guna berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini diambil agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya.
Setelah rapat ini, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) di Samarinda, kemudian dilanjutkan ke Kemendagri untuk mendapatkan koreksi dan saran.
“Target kami di Pansus, paling lama dua bulan ke depan proses ini sudah selesai hingga menjadi peraturan daerah. Harapannya, Perda ini nantinya dapat menciptakan tertib administrasi dalam penginventarisian seluruh aset milik daerah di Kalimantan Utara,” pungkas Hamka.
Rapat kerja ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, serta Anggota Pansus I, Ladullah. Pihak Kejaksaan Tinggi dan Biro Hukum turut memberikan masukan teknis guna memastikan setiap pasal memiliki kekuatan yuridis yang kuat.(*/mt)













Discussion about this post