TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Sekretaris Pansus I DPRD Provinsi Kaltara, Herman, menyatakan pembahasan di tingkat Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat ini telah memasuki tahap final.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (23/4/26), Herman mengungkapkan bahwa draf regulasi tersebut telah merampungkan sekitar 13 bab yang terdiri dari 32 pasal.
Herman menjelaskan Raperda inisiatif DPRD ini disusun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun organisasi yang telah mengukir prestasi atau memberikan kontribusi besar bagi Kalimantan Utara.
”Artinya, Perda Penghargaan Daerah ini memberikan apresiasi dan pengakuan daerah terhadap orang-orang atau organisasi yang memang sewajarnya diberikan penghargaan, sekaligus untuk memotivasi mereka,” ujar Herman.
Penerima penghargaan direncanakan mencakup berbagai kalangan, termasuk para tokoh presidium dan pejuang pembentukan Provinsi Kaltara yang memiliki jasa besar terhadap berdirinya provinsi termuda di Indonesia ini.
Terkait ketentuan sanksi dalam Raperda, Herman menegaskan sanksi yang diatur bersifat administratif, bukan pidana penjara.
Hal ini mencakup kemungkinan evaluasi hingga pencabutan penghargaan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan atau terlibat tindak pidana di kemudian hari.
Mengenai target penyelesaian, Herman optimis Raperda ini dapat disahkan dalam waktu dekat. Saat ini, proses selanjutnya adalah tahap sinkronisasi redaksi bahasa hukum di Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara serta proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Target kita sih paling tidak di bulan Mei sudah selesai. Kalau dari Pansus dengan OPD sebenarnya sudah final,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara guna memastikan keselarasan nomenklatur dan aturan hukum dalam draf akhir tersebut.(*/mt)













Discussion about this post